Fakta-Fakta Ngerinya Terjerat Pinjol

Bareskrim Polri imbau masyarakat waspada pinjol ilegal karena dampaknya kini tak hanya bunga tinggi, tapi juga ancaman serius.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 21 November 2025, 07:02 WIB
Tersangka Pinjol Ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, dampak pinjol kini tidak hanya soal bunga mencekik atau denda tinggi, melainkan sudah meluas dan mencakup ancaman yang lebih serius.

Terbaru, Bareskrim mengungkap adanya kasus pengancaman, pemerasaan, serta penyebaran data pribadi akibat pinjol ilegal. Bahkan yang paling mengenaskan korban akan terus diperas meski sudah membayarkan pinjaman hingga lunas.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menyatakan pihaknya berhasil membongkar jaringan pinjol ilegal ini melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Ia menyebutkan total sebanyak 400 nasabah menjadi korban dari praktik keji kedua aplikasi tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Juli 2025, yang dibuat oleh salah satu korban,” tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Berikut Ulasan dan Fakta Mengerikan yang Diungkap Bareskrim dari Kasus Pinjol Ilegal Terbaru:

Sudah Lunas tapi Diteror Hingga Rugi Rp 1,4 Miliar

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Kombes Andri mengulas kronologi kejadian, berawal dari korban berinisial HFS melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi pada Agustus 2021. Dia pun mengirimkan foto KTP dan selfie wajah.

Korban awalnya telah melunasi pinjaman tersebut, namun korban justru mendapat teror terus menerus.

“Korban telah membayarkan dan melunasi semua pinjaman online tersebut. Meskipun telah lunas, pada November 2022 saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjaman online berkali-kali,” jelas dia.

Korban Alami Gangguan Psikis

Teror pun kembali hadir pada Juni 2025. HFS kembali mendapatkan ancaman, namun yang berbeda adalah kali ini juga dikirimkan kepada keluarganya. Korbanpun akhirnya merasa malu hingga mengalami gangguan psikis.

“Atas kejadian tersebut saudari HFS membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri pada tanggal 9 Juli 2025. Adapun total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar 1,4 miliar,” ungkapnya.

Modus Pelaku

Pinjaman online - Pinjol (Ilustrasi by AI)

Dalam prosesnya, pelaku melakukan pemerasan melalui laptop dan ponsel, dengan mengirimkan ancaman kalimat-kalimat kasar. Bahkan, korban juga dikirimkan gambar pornografi yang dimanipulasi dengan foto wajahnya, serta disebarkan ke keluarga.

Penyidik pun melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tujuh tersangka dari pinjol ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, yang terbagi dalam beberapa klaster. Untuk klaster penagihan atau desk collection atas nama NEL alias JO dan SB dari Pinjaman Lancar, serta RP dan STK dari Dompet Selebriti.

Kemudian, klaster pembayaran atau payment gateway yaitu IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, AB selaku Manager Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan ADS sebagai Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

“Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar 14.288.283.310 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut,” Andri menandaskan.

Imbauan Bareskrim

Melihat modus operandi dan besarnya kerugian yang diungkap, Bareskrim Polri mengingatkan agar masyarakat waspada dan memperhatikan beberapa hal penting terkait keamanan data dan finansial sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

"Yang pertama, pastikan penyelenggara pinjaman daring telah berizin dan terdaftar di OJK. Pindah yang memiliki izin dapat dicek melalui laman resmi LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi milik OJK," tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Yang kedua, pastikan penyelenggara memiliki badan hukum Indonesia serta website atau aplikasi yang jelas. Ketiga, hindari pinjaman online yang tujuannya hanya untuk membayar hutang lainnya.

“Empat, perhatikan bunga dan denda suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang. Lima, sesuaikan dana pinjaman dengan kemampuan bayar agar tidak terjadi gagal bayar. Enam, teliti terlebih dahulu seluruh poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman,” terangnya.

Beda Pinjol Resmi dan Ilegal

Andri menyampaikan perbedaan antara pinjol ilegal dengan yang resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk pinjol ilegal dengan ciri yang pertama, data dan informasi pribadi disebar dan digunakan secara tidak bertanggung jawab," ujar dia.

Kemudian, aplikasi pinjol ilegal akan mengambil seluruh data dan informasi yang ada di ponsel pengguna. Bunga pinjaman sangat tinggi dengan aturan yang tidak jelas sejak awal.

"Debt collector menagih secara semena-mena menggunakan kata-kata kasar dan melakukan pengancaman," jelasnya.

Ancaman dari pinjol ilegal pun tidak hanya ditujukan kepada peminjam, namun juga terhadap kerabat, teman, kenalan, dan keluarga si peminjam.

 

Pinjol Resmi Dilindungi OJK

Sementara, untuk pinjol resmi atau legal regulasinya telah diatur, diawasi, dan konsumen dilindungi oleh OJK.

"Perlindungan data pengguna wajib dilindungi dan ada pembatasan akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi," ungkapnya.

Pinjol yang legal bakal langsung menyalurkan dana kepada peminjam tanpa melibatkan pihak lain. Perusahaannya pun harus kompeten dan lulus uji kelayakan alias fit and proper test OJK.

"Pinjol legal wajib sesuai norma yang berlaku menggunakan surat peringatan dan tenaga penagih harus bersertifikat, serta menaati Code of Conduct AFPI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK, OJK dan AFPI menyediakan layanan pengaduan resmi," ujar Andri menandaskan.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya