Liputan6.com, Jakarta Salah satu tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Rismon Sianipar menepis tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Hal itu diungkap oleh Rismon saat menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). Dia mengaku bersama dua tersangka lain diwajibkan lapor setiap Kamis.
Advertisement
"Jadi kepolisian seharusnya tidak sembrono ya. Hanya karena tiga ahli kepolisian yang sering dipakai di meja penyidikan, langsung basis itu dipakai untuk menuduh kami mengedit," kata Rismon kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Karena itu, timnya sedang mengajukan sejumlah ahli untuk didengar keterangannya di tingkat penyidikan untuk menepis tudingan tersebut.
"Jadi kami sedang mengajukan ahli-ahli yang pakar di bidang undang-undang ITE dan praktisi ITE. Untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing," ucap dia.
Rismon berkilah, dengan menjelaskan teknik yang digunakannya.
"Digital image processing, di mana kami dituduh untuk mengedit dan merekayasa bagian dari citra dari Ijasah Joko Widodo. Padahal hal itu sangat umum dilakukan dalam ilmu digital image processing," ucap dia.
Rismon mengkritik kesimpulan penyidik yang menurutnya, terlalu bergantung pada keterangan tiga ahli yang biasa dilibatkan polisi. Dia menilai tuduhan rekayasa tidak pernah dibuktikan secara teknis.
"Sampai saat ini, detik inipun kepolisian tidak bisa menunjukkan mana yang kami edit," ucap dia.
Cari Pasal Itu Gampang
Rismon mengatakan, ilmuwan dan peneliti tidak boleh dibungkam ketika menyampaikan pendapat atau analisis.
"Kalau cari pasal, cari-cari salah itu gampang," ucap dia.
Dia menilai, jika ruang kajian ilmiah ditekan dan diancam pasal-pasal berat UU ITE, maka bukan hanya dirinya, tetapi siapa saja bisa menjadi korban berikutnya.
"Jadi, tolong jaga demokrasi di Republik ini. Supaya ke depan, generasi ke depan tidak lagi takut untuk bersuara, melakukan kajian-kajiannya, menuliskan buku, dan lainnya, tetapi diancam dengan undang-undang ITE 32-35 yang ancamannya sampai 12 tahun. Ini bisa jadi terjadi pada kami, dan besok kepada kalian," ucap dia.
Rismon menegaskan analisis terhadap dokumen publik, termasuk dokumen pejabat negara, merupakan bagian dari hak warga dalam berdemokrasi.
"Jadi kita harus bela demokrasi di Republik ini. Apapun itu, kita berhak menganalisa dokumen publik dari seorang pejabat," tandas dia.