Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Kuasa Hukum Klaim Berkat Doa dan Simpati Rakyat

Penyidik tidak menahan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma dalam kasus ijazah Jokowi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 20 November 2025, 14:33 WIB
Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta- Kuasa hukum tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengungkap alasan penyidik tidak menahan kliennya bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma. Menurutnya, gelombang simpati masyarakat menjadi faktor utama keputusan tersebut.

"Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA: Hakim PN Jaktim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa

Karena itu, dia meminta warga tidak termakan isu miring yang beredar, terutama klaim sejumlah pihak yang merasa berjasa atau mengaku punya akses khusus hingga para kliennya bisa pulang usai pemeriksaan. Dia menegaskan cerita seperti itu tidak benar.

"Jadi, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian-perdamaian," ucap dia.

Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya mengajukan daftar ahli yang akan diperiksa. Sedikitnya ada empat ahli yang sudah disiapkan mulai dari ahli bahasa linguistik forensik, ahli pidana, hingga ahli IT.

Siapkan 11 Saksi Meringankan

Dia meminta seluruhnya dipanggil dengan waktu yang cukup karena para ahli ini berstatus ASN dan membutuhkan izin dari institusi masing-masing.

"Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan, sudah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan agar ada keseimbangan dari keterangan-keterangan ahli hanya yang sebelumnya hanya dari penyidik," ucap dia.

Tak cuma ahli, penasihat hukum juga menyerahkan 11 saksi meringankan khusus untuk tahap penyidikan. Sementara itu, saksi untuk persidangan akan disiapkan terpisah.

"Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahan nya nanti di persidangan," ucap dia.

Roy Suryo Tak Mundur

Dia menegaskan Roy Suryo dan Rismon tidak akan mengubah sikap atau menarik pernyataan yang selama ini mereka suarakan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.

"Ingat, justru sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai dan hari ini kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja kami melakukan deklarasi pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.

"Dan itu tidak mungkin dilakukan terutama oleh Pak Roy dan Pak Rismon yang selama ini sudah meyakinkan kita, 99% ijazah itu palsu, 11.000 triliun apa ijazah itu palsu dan seluruh rakyat sudah ikut meyakini keyakinan dari Pak Roy dan Pak Rismon," sambung dia.

Dia menegaskan, timnya tetap akan melanjutkan perjuangan hukum yang mereka klaim sebagai upaya membersihkan legacy bangsa. Dukungan doa dari masyarakat kembali diminta untuk menjaga konsistensi sikap para kliennya dalam menghadapi proses hukum yang masih berlangsung.

"Karena itu mohon doa dukungannya, kami akan tetap istiqomah, konsisten untuk berjuang untuk membersihkan legacy bangsa Indonesia dari dugaan pernah dipimpin oleh seorang presiden berijazah palsu," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya