Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakut memvonis Gan Kuo Lien atau Peter, terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kilogram dengan hukuman mati.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 14 Februari 2013, 02:15 WIB
Majelis hakim PN Jakut memvonis Gan Kuo Lien atau Peter, terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kilogram dengan hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya