Majelis hakim PN Jakut memvonis Gan Kuo Lien atau Peter, terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kilogram dengan hukuman mati.
Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu Divonis Mati
Majelis hakim PN Jakut memvonis Gan Kuo Lien atau Peter, terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kilogram dengan hukuman mati.
Diterbitkan 14 Februari 2013, 02:15 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Pupuk Indonesia Naik ke Peringkat 14 Fortune Indonesia 100
- 28 menit yang lalu
Pembiayaan Gadai Tembus Rp 160,78 Triliun, Barang Mewah Ikut Naik
- 44 menit yang lalu
Bukan Cuma Dagang, Indonesia-Bulgaria Bidik Investasi Industri hingga Pasar Uni Eropa
- 58 menit yang lalu
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026
- 1 jam yang lalu
Terkuak, Segini Modal Bangun Pabrik Mini Sawit Berkapasitas 10 Ton TBS per Jam