Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ditangkap di Berau Kaltim

Setelah ditangkap di Berau, Hasnani diterbangkan ke Makassar pada Rabu, 19 November 2025.

oleh Eka HakimDiterbitkan 20 November 2025, 10:04 WIB
Ilustrasi Terpidana Narkotika (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya intensif Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuahkan hasil. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari dua malam, tim intelijen berhasil menangkap terpidana kasus narkotika yang telah buron selama 16 bulan.

Terpidana bernama Hasnani binti Hartono alias Nani (38), masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Parepare.

Hasnani dibekuk pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024, yang menghukumnya dengan 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan atas pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan instruksi langsung Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.

“Bapak Kajati meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan demi kepastian hukum. Kami mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya saat konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (19/11/2025) malam.

 

Kronologi

Perkara narkotika yang menjerat Hasnani bermula pada Jumat, 11 Agustus 2023, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare.

Saat itu, anggota Polres Parepare menemukan Hasnani dan ia menyerahkan satu saset sabu yang disimpan di kantong baju dasternya. Ia mengakui barang itu miliknya, dibeli dari seseorang bernama Aan yang kini masih DPO.

Setelah ditangkap di Berau, Hasnani diterbangkan ke Makassar menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 552 pada Rabu, 19 November 2025.

Sesampainya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahterimakan ke Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Parepare.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya