Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang, Polisi Berpangkat AKBP Ditetapkan Langgar Etik Profesi

Polda Jateng melaporkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki dalam kasus tewasnya Dosen Untag Semarang.

oleh Felek WahyuDiterbitkan 20 November 2025, 07:37 WIB
Polisi Berpangkat AKBP Ditetapkan Langgar Etik Profesi dalam Kasus Tewasnya Dosen Untag

Liputan6.com, Jakarta Polda Jateng melaporkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki dalam kasus tewasnya Dosen Untag Semarang. Basuki ditetapkan melanggar kode etik Profesi Polri dalam kasus tersebut.

AKBP Basuki ditahan ruang khusus (patsus) Bidpropam Polda Jawa Tengah selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Bahkan, sang Wanita yang merupakan dosen ilmu Hukum itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menyampaikan keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Komitmen Polda Jateng

Hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Sebelum penahanan AKBP Basuki, puluhan mahasiswa Untag Semarang mendatangi Mapolda Jateng menuntut transparansi pengungkapan kasus tewasnya Dosen Hukum Untag Semarang Doktor Dwinanda Linchia Levi. Mahasiswa dari berbagai jurusan itu mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dosen mereka.

Gelar perkara kasus tewasnya Dosen Hukum Untag Semarang Doktor Dwinanda Linchia Levi dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama korban Dosen Hukum Untag Semarang Doktor Dwinanda Linchia Levi tanpa ikatan perkawinan yang sah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya