Komisi Reformasi Polri Jelaskan Duduk Perkara Roy Suryo Cs Walkout Saat Audiensi

Komisi Reformasi Polri hari ini menggelar audiensi. Dalam aturannya, audiensi tidak boleh dilakukan dengan orang-orang berstatus tersangka.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 November 2025, 18:23 WIB
Komisi Reformasi Polri (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, sempat diwarnai aksi walk out. Ketiga peserta Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma dan Rismon Sianipar, memilih keluar meninggalkan ruangan.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie angkat bicara. Dia menjelaskan keputusan itu bukan mendadak. Komisi sebelumnya telah menggelar rapat via Zoom dan memutuskan peserta berstatus tersangka tidak bisa diterima demi menjaga etika dan menghormati proses hukum.

"Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi," ucap dia kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Jimly mengaku sudah menghubungi Refly Harun selaku pengaju surat permohonan audiensi dan meminta agar para tersangka tidak datang. Namun, ketiga tokoh tersebut tetap hadir.

"Nah, ternyata, kalau menurut dia tadi, dia tidak beri tahu kepada tiga orang, Roy Suryo, Tifauziah, Rismon. Maka tentunya kaget juga ini Tifa, kasian juga," ucap dia.

Komisi kemudian menawarkan agar mereka duduk di luar atau di bagian belakang tanpa hak bicara. Tawaran itu ditolak, dan mereka memilih keluar ruangan.

"Saya merasa waduh gimana ini. Jadi saya kasih kesimpulan begini, apakah mau duduk di luar saja, atau ya udah pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara," ucap dia.

Jimly Hargai Keputusan Roy Suryo Cs Walkout

Jimly tetap menghargai langkah walk out para tokoh tersebut dan menyebut sikap tegas Refly Harun sebagai ekspresi aktivisme. Komisi memastikan aspirasi kelompok mereka tetap dicatat melalui peserta lain yang hadir dalam forum.

"Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas. Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Jimly mengingatkan komisi fokus pada perumusan kebijakan reformasi, bukan menangani perkara.

"Sekali lagi saudara-saudara, kami sebagai komisi reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian masa depan, tapi jangan terpaku pada kasus-kasus. Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus. Jadi kasus itu dijadikan efidens untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan. Jadi bukan menangani kasus," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya