Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengajak para pengusaha untuk menjadi investor proyek pengolahan sampah jadi energi listrik atau waste to energy. Nantinya, investor itu bisa menggandeng Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Zulkifli menjamin proses perizinannya bisa berjalan dengan cepat. Setidaknya, prosesnya bisa selesai dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan. Proses perizinan dipermudah pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Advertisement
"Kalau yang sudah siap mengajukan surat, kita jamin tiga bulan bersama Danantara. Karena saya diminta dalam Perpres itu sebagai ketua tim untuk menyelesaikan ini secepat-cepatnya, sampai prosesnya selesai," kata Menko Zulkifli dalam Waste to Energy Investment Forum 2025, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dia mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur pada proses bisnis pengusaha dan Danantara. Dipastikannya, alur perizinan dilakukan dengan cepat, serta adanya keuntungan bagi pengusaha.
"Setelah selesai itu nanti, yang mengerjakan itu layak atau tidak, teknologinya cocok atau tidak, itu bersama Danantara. Bisa Danantara yang memodali, Danantara uangnya banyak, bisa pengusahanya, terserah perundingan bersama dan antara. Kami enggak ikut bisnisnya, enggak ikut," tutur dia.
Salah satu syarat agar proyek ini untung adalah pasokan sampah minimal 1.000 ton. "Para pengusaha yang ingin ikut atau tertarik di bidang proyek ini, itu caranya sederhana. Cukup kirim surat bersama Pemda-nya itu, di mana tempatnya, sampaikan saudara punya lokasi, lahan, dan sampahnya dijamin oleh pemerintah daerah. Tidak kurang dari seribu, kalau kurang dari seribu, nanti pengusahanya juga rugi, kita tidak ingin pengusahanya rugi," jelas Zulhas, sapaan akrabnya.
Pangkas Aturan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menceritakan saat meminta restu Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah sampah di Tanah Air. Langkah ini dilakukan dengan mengubah sampah menjadi listrik atau waste to energy.
Satu hal yang dipastikannya adalah memangkas aturan dan birokrasi yang berbelit dalam proyek sampah jadi listrik tersebut. Dalam sebuah rapat terbatas (ratas), Menko Zulkifli pernah meminta Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memangkas alur proyek waste to energy.
"Bapak kasih Perpres saja kepada kami, insyaallah dua tahun selesai. Nah dari cerita itu kami lanjut rapat, dipimpin Bapak Presiden, maka dirumuskanlah mengenai bagaimana cara agar sampah yang menggunung itu bisa kita selesaikan dengan secepat-cepatnya," kata Zulkifli dalam Waste to Energy Investment Forum 2025, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ketentuan Harga
Setelah itu, akhirnya diterbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam beleid ini ada beberapa hal yang disederhanakan hingga menarik buat pengusaha.
Diantaranya penetapan tarif listrik dari sampah sebesar 20 sen. Pemerintah daerah juga tidak dibebankan adanya tipping fee. Kemudian, proses izinnya cukup mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan lahan, sama menjamin sampahnya, titik. Nanti soal tipping fee segala macam itu urusan pemerintah, bukan pengusahanya yang mengurus. Pengusaha dijamin dapat 20 sen per apa itu namanya? Ya, itu. Tarifnya pasti 20 sen. Berapa beban pemerintah daerah, berapa pemerintah perusahaan itu bukan urusan pengusaha," tutur Zulkifli.