Liputan6.com, Bengkulu Petani Kopi berinisial DU (36) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan rudapaksa adik ipar bertahun-tahun. Dia diringkus di kawasan Pasar Kepahiang, Bengkulu.
"Berdasarkan laporan ibu korban kita langsung melakukan penangkapan terhadap DU di rumahnya," kata Kapolres Kepahiang AKBP Mohammad Faisal Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Advertisement
Dedy menuturkan, awal perbuatan rudapaksa ini terjadi pada 2019, di mana korban saat itu masih duduk di bangku SMP.
DU disebut melakukan tindakan kekerasan dan mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Namun, lanjut Dedy, karena sudah tidak kuat lagi menjadi budak nafsu pelaku, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.
"Dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan dirumah pelaku sejak tahun 2019 hingga 2024, di tahun ini ada enam kali dilakukan di kebun," ungkap Dedy.
Korban Mengalami Trauma
Dedy mengungkapkan, korban merasa takut dan trauma akibat perbuatan yang dilakukan oleh DU.
Karena itu, pihak kepolisian melalukan pendampingan oleh unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.