Viral DJ Asal Sukabumi Dipecat Usai Mengaku Dilecehkan di Atas Panggung

Susan Nurrani (31), seorang DJ perempuan asal Cikole, Kota Sukabumi, melaporkan dugaan pelecehan seksual. Bagaimana duduk perkaranya?

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 18 November 2025, 18:17 WIB
Susan Nurrani (31), seorang DJ perempuan asal Cikole, Kota Sukabumi, melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya. (Liputan6.com/ Fira Syahrin)

Liputan6.com, Sukabumi - Susan Nurrani (31), seorang DJ perempuan asal Cikole, Kota Sukabumi, melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya saat tampil di sebuah klub malam di Dumai, Riau. Rekaman CCTV insiden ini telah viral dan ditonton lebih dari 8 juta kali di media sosial.

Peristiwa nahas itu terjadi pada dini hari Senin (14/10/2025) dini hari. Saat itu, Susan yang baru enam hari bekerja sedang perform ketika seorang tamu laki-laki naik ke panggung dan mencoba melakukan pelecehan.

"Saat itu saya lagi perform, tiba-tiba ada tamu yang naik dan berusaha memegang area sensitif saya. Pertama saya menghindar, di situ ada sekuriti juga tapi nggak sigap untuk mengamankan tamu tersebut," ujar Susan ditemui Selasa (18/11/2025). 

Upaya menghindar tersebut tidak berhasil. Pada saat itulah dirinya mengalami pelecehan oleh tamu. 

"Itu kena ke area sensitif saya dan saya refleks nurunin lagu sekitar 33 detik sambil bilang suruh tamunya turun dari panggung, karena saya sudah merasa tidak aman dan terganggu," jelas Susan.

Setelah insiden tersebut, ia tetap melanjutkan perform karena tuntutan profesional. Namun, kericuhan terjadi lagi karena teman-teman pelaku ikut naik ke panggung, bahkan memegang dan merusak alat DJ.

"Justru malah setelah kejadian itu tamu yang lain yang tadi itu naik ke panggung rusuh, alat DJ dipegang-pegang. Itu yang seharusnya aset perusahaan yang harus dijaga tapi security tidak sigap dan membiarkan hal itu terjadi," tambahnya.

 

Dipecat Sepihak: Dianggap Merusak Alat dan Tidak Beretika

Di hari yang sama usai insiden tersebut, ia pun menerima kabar tak mengenakan dari pihak manajemen berupa putusan pemberhentian secara sepihak. 

“Itu kan kejadiannya dini hari sekitar jam 2.30. Sorenya saya dipanggil ke kantor, langsung saya dipecat,” ungkapnya.

Alasan pemecatan yang diberikan kepadanya adalah karena tindakan menurunkan volume musik, yang dianggap dapat merusak alat dan dinilai tidak beretika terhadap tamu. Susan menilai pemecatan ini janggal dan tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP). 

"Selama ini saya 10 tahun menjadi DJ, menurunkan volume alat itu tidak akan merusak alat. Di SOP itu kan pasti ada SP1 sampai SP3. Kalau memang saya salah harusnya ada briefing dulu atau peringatan. Ini nggak, saya langsung diputus kontrak sepihak," tegasnya.

 

Langkah Hukum

Akibat PHK sepihak, Susan mengalami kerugian finansial. Kontrak kerjanya seharusnya berlaku hingga Februari 2026. Dengan begitu, ada sisa kontrak 4 bulan yang tidak dibayarkan.

"Gaji saya yang 4 hari itu tidak ada kebijakan dari perusahaan, tidak dikasihkan. Cuma yang 6 hari kerja itu dikasih gajinya," ujarnya.

Ia pun mengambil langkah hukum dalam kasus dugaan pelecehan dan putus kontrak sepihak ini. 

Usai membuat pengaduan ke Polres Sukabumi Kota, Susan diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, mengingat kasus ini mencakup skala nasional.

"Saya sudah menceritakan kronologinya seperti apa dan memang ini bukan TKP, jadi kalau langsung ke Mabes Polri karena mencakup satu Indonesia, jadi memang saya harus langsung laporan ke Mabes Polri biar bisa dibantu di sana," kata dia.

Saat ini, Susan juga telah melapor ke Komnas Perempuan untuk mendapatkan komunikasi dan rujukan pendampingan hukum.

"Harapannya saya mendapatkan keadilan dan mendapatkan kembali hak saya. Untuk pelaku ya semoga dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap dia. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya