Jerat Pasal Pembunuhan untuk 17 Pembunuh Kacab Bank BUMN

Sebelumnya, pelaku pembunuhan hanya dijerat pasal 328 dan 333.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 18 November 2025, 17:38 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta (37). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Penyidikan pembunuhan kepala cabang bank BUMN, MIP, terus berkembang. Polisi kini menambahkan pasal pembunuhan untuk 17 tersangka.

Keputusan penambahan pasal setelah melihat hasil rekonstruksi yang telah diperagakan para tersangka pada Senin (17/11/2025).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penyidik awalnya hanya menjerat para tersangka dengan pasal Pasal 328 dan 333 KUHP. Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

Namun setelah berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa memberikan sejumlah petunjuk agar penyidik menambah jeratan hukum.

"Benar. Memang di awal kami menerapkan pasal 328 dan 333. Kemudian berdasarkan berkas yang kami sudah ajukan kepada JPU, kemudian sudah diteliti oleh JPU, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan pasal 338 dan mendalami pasal 340," kata Abdul Rahim kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Penambahan Pasal Sedang Dilengkapi

Abdul Rahim menjelaskan bahwa petunjuk dari JPU kini sedang dilengkapi dan berkas akan dikembalikan ke JPU dalam waktu dekat.

"Dan proses itu sedang kami lengkapi, berkas itu sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat berkas akan kami kembalikan kepada JPU," ucap dia.

Kehadiran Keluarga Korban Hadiri Rekonstruksi

15 Tersangka dan Perannya dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Dalam kesempatan itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengapresiasi keluarga korban yang hadir langsung mengikuti seluruh proses rekonstruksi.

Kehadiran keluarga dinilai membantu penyidik mengurai beberapa detail tambahan yang dibutuhkan untuk penyempurnaan berkas perkara.

"Kami juga menyimak bahwa pihak keluarga masih ingin mendetailkan beberapa informasi tadi sudah jelas disampaikan oleh Kasubdit Jatanras," ucap dia.

Putu Kholis mengatakan, penyidik sedang memperdalam sesuai arahan jaksa. "Tentang penerapan pasal tambahan yang sudah dikerjakan oleh teman-teman penyidik Subdit Jatanras," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya