Buruh: UMP 2026 Cuma Naik Rp 80 Ribu Jika Pakai Hitungan Pemerintah

Pemerintah menggunakan hitungan pertumbuhan ekonomi, angka inflasi dan indeks tertentu dalam menentukan UMP 2026. Hitungan ini ditolak serikat buruh.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 18 November 2025, 13:30 WIB
Aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras rumus penghitungan kenaikan upah minimum 2026. Dalam hitungannya, rumus pemerintah hanya membuat upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik Rp 80-100 ribu.

Dia menjelaskan, dalam rumus yang digunakan pemerintah, menggunakan angka pertumbuhan ekonomi, angka inflasi dan indeks tertentu. Adapun, pertumbuhan ekonomi didapat 5,12 persen, inflasi 2,67 persen, dan indeks tertentu 0,2-0,7.

"Dengan demikian KSP-PB termasuk KSPI menolak keras khususnya nilai indeks tertentu yang bernilai 0,2-0,7. Bagaimana daya beli atau purchasing power bisa meningkat kalau nilai upah murah dengan indeks tertentu hanya 0,2 sampai dengan 0,7?," kata Said Iqbal dalam Konferensi Pers daring, Selasa (18/11/2025).

Iqbal melakukan simulasi hitungan kenaikan UMP 2026 dengan rumus tadi. Hasilnya, mendapat angka 3,75 persen. Angka ini kembali dikritik karena dinilai lebih rendah dari angka pertumbuhan ekonomi.

Hitungannya belum selesai. Jika angka 3,75 persen ini dikalikan dengan besaran rata-rata UMP maka kenaikannya tidak lebih dari Rp 100 ribu per bulan. Dia mengambil contoh upah Jawa Barat sekitar Rp 2,2 juta.

"Rata-rata upah minimum yaitu Rp 3 juta, kurang dari Rp 3 juta per bulan. Maka 3,75 persen dikali kurang dari Rp 3 juta, kira-kira kurang dari Rp 100 ribu. Jawa Barat itu Rp 2,192 juta, kira-kira Rp 2,2 juta. Mari kita kalikan, Rp 2,2 juta kali 3,75 persen tadi (hasilnya) Rp 80 ribu, jahat bener negeri ini, 80 ribu naiknya," beber dia.

 

Buruh Minta Upah Naik 20 Persen

Para pekerja Indonesia ikut serta dalam aksi unjuk rasa untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut upah yang lebih tinggi di Jakarta pada 24 Oktober 2024. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Sebelumnya, Kelompok buruh mengusulkan upah minimum provinsi atau UMP naik hingga 20% pada 2026. Tingkat inflasi hingga daya beli masyarakat yang terpengaruh disebut jadi beberapa pertimbangannya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan, dalam hitungannya UMP 2026 perlu naik 15%-20%. Besaran UMP menurutnya menjadi penting untuk menjadi penopang hidup pekerja.

“Upah minimum harus mengangkat martabat pekerja dan keluarganya, bukan sekadar membuat mereka bertahan hidup," kata Mirah, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/11/2025).

 

Pertimbangan

Polisi mengamankan aksi ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada beberapa poin yang jadi pertimbangan. Diantaranya mengenai inflasi dan kenaikan harga pangan pokok, terutama pasca penyesuaian tarif energi dan kebutuhan dasar. Lalu, produktivitas pekerja di berbagai sektor meningkat, tetapi belum tercermin dalam peningkatan kesejahteraan.

"Daya beli pekerja terus turun sejak pandemi, sehingga kenaikan UMP harus menjadi alat pemulihan, bukan hanya penyesuaian. Buruh yang bekerja menanggung biaya hidup keluarga, bukan hidup sendiri," tuturnya.

Mirah turut menegaskan UMP bukan batas akhir, namun jaring pengaman agar pekerja tidak jatuh dalam kemiskinan. “Kami berharap keputusan UMP 2026 tidak hanya melihat kemampuan usaha, tetapi juga kebutuhan hidup pekerja. Negara hadir bukan untuk memilih salah satu, tetapi menyeimbangkan keduanya demi keadilan sosial," tandasnya.

 

Respons Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyoroti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen di sejumlah daerah.

Menurutnya, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, bahkan cenderung mempersempit peluang kerja baru di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

"Nyata kan, tahun lalu waktu upah minimum dipaksakan di 6,5 persen dan beberapa daerah kena upah minimum sektoral dan bukanya kita bertambah lapangan kerja tapi ya semua sudah tahu datanya. Jadi, tolong kali ini simpan egonya kita, bagi semuanya yang menjadi penentu upah minimum," kata Anne usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya