Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.
Adu Mulut Warnai Penjemputan Paksa Anand Krishna
Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.
Diterbitkan 16 Februari 2013, 18:08 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bedanya Dumbel dan Barbel: 7 Perbedaan Utama dan Cara Memilih yang Tepat
- 3 jam yang lalu
Ukuran Air Memasak Nasi yang Tepat agar Pulen untuk Semua Jenis Beras
- 4 jam yang lalu
Apakah Jerawat Bisa Hilang Sendiri? Ini Penjelasan Medis dan Faktanya
- 4 jam yang lalu
Apakah Jalan Kaki Termasuk Olahraga? Ini Penjelasan Ahli dan Faktanya
- 5 jam yang lalu
Kado untuk Pengantin: 9 Ide Bermakna Mulai Rp 100 Ribu dan Cara Memilih yang Tepat