Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.
Adu Mulut Warnai Penjemputan Paksa Anand Krishna
Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.
Diterbitkan 16 Februari 2013, 18:08 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Grafting Bougenville agar Berbunga Warna-Warni dalam Satu Tanaman
- 1 jam yang lalu
7 Rekomendasi Desain Teras Rumah untuk Rumah yang Berhadapan Langsung dengan Tetangga
- 1 jam yang lalu
10 Cara Buat Kamar Mandi Tetap Wangi dan Segar Sepanjang Hari
- 2 jam yang lalu
Cara Bersihkan Tumbler Stainless agar Bebas Bau dan Masa Pakai Lebih Panjang
- 2 jam yang lalu
7 Rekomendasi Pembersih Udara di Rumah agar Udara Lebih Bersih