Adu Mulut Warnai Penjemputan Paksa Anand Krishna

Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.

oleh andiyantoDiterbitkan 16 Februari 2013, 18:08 WIB
Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya