Segel KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau Dirusak, Tiga Pramusaji Diperiksa

Rumah tersebut merupakan salah satu tempat kejadian perkara (TKP) dalam penyidikan KPK.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 18 November 2025, 07:17 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah belakang) menggunakan rompi tahanan saat dihadirkan pada rilis penetapan sekaligus penahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan anggaran proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebut segel di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dirusak tiga pramusaji. Mereka adalah Alpin, Muhammad Syahrul dan Mega Lestari.

Rumah tersebut merupakan salah satu tempat kejadian perkara (TKP) dalam penyidikan KPK. Budi menambahkan, guna mendalami maksud dan tujuan aksi pengrusakan tersebut, penyidik memanggil mereka untuk diinterogasi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

"Mereka didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Selasa (18/11/2025).

Selain tiga pramusaji tersebut, pendalaman terhadap kasus terkait juga memanggil 2 orang sebagai saksi. Mereka adalah Hari Supristianto selaku staf perencanaan Disdik Provinsi Riau dan Rifki Dwi Lesmana selaku ASN P3K Dinas PUPR Riau.

Abdul Wahid Jadi Tersangka

Sebagai informasi, kasus yang menyeret Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Total ada 10 orang terjaring operasi senyap tersebut.

Diketahui, usai penyidik membawa 10 orang yang terjaring OTT ke Jakarta, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau; M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau; Dani M. Nursalam.

Saat ini tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 hingga 23November 2025.

Diduga Terima Fee Proyek

Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.

KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.

Para tersangka disebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Infografis KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya