Liputan6.com, Jakarta - Biasanya, orang meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke kota lain demi mencari pekerjaan yang lebih baik. Namun, nasib berkata lain bagi AAS (39). Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak, pria asal Kabupaten Tasikmalaya ini justru berakhir di bilik sempit penjara Mapolres Kudus.
Ternyata, niat AAS merantau ke Kudus, Jawa Tengah, bukan untuk bekerja, melainkan untuk melancarkan aksi kejahatannya. Baru sebulan tinggal di sebuah kos di Kelurahan Wergu Wetan, ia ditangkap aparat Polsek Kudus Kota setelah mencuri sepeda motor milik warga yang tak jauh dari lokasi kosnya.
Advertisement
Aksi residivis ini berhasil dihentikan polisi pada Minggu (16/11/2025) berkat operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang didukung Satreskrim Polres Kudus.
Informasi yang diterima Liputan6.com, kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125. Kendaraan itu diparkir di lorong depan rumah korban sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Korban baru menyadari motornya raib, saat ia hendak berangkat bekerja pada pagi harinya. Korban pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Kudus Kota pada pukul 09.30 WIB.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Kudus Kota dan Resmob Polres Kudus langsung bergerak cepat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting.
Dari rekaman tersebut, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, yang diketahui merupakan pendatang dan menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.
“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 12 jam,” ujar Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan pada Senin (17/11/2025).
Saat polisi menggrebek pelaku di rumah kosnya, motor Honda Supra X 125 milik korban masih tersimpan di kamar tersangka.
Curi Tiga Motor Sebulan
Dari hasil pemeriksaan penyidik terungkap bahwa AAS adalah seorang residivis spesialis Curanmor yang tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya.
AAS mengaku baru satu bulan tinggal di Kelurahan Wergu Wetan. Namun dalam waktu singkat itu pula, pelaku telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.
Modus operandi AAS adalah dengan memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci. “Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku. Ini menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat,” terang Subkhan.
Tiga aksi pencurian yang diakui pelaku yakni pada 29 Oktober 2025, AAS mencuri motor Yamaha Yupiter dan dijual online di Pangandaran seharga Rp 1,2 juta.
Kemudian pada 9 November 2025, pelaku ngembat motor Suzuki TS125 warna kuning dan dijual di Tasikmalaya seharga Rp 1 juta. Kejahatan terakhir pada 16 November 2025, tersangka AAS mencuri motor Honda Supra X 125.
Dalami Jaringan Penjualan Motor Lintas Daerah
Namun motor curiannya itu belum sempat dijual dan akhirnya disita sebagai barang bukti. Termasuk STNK, BPKB, kunci kontak, dan pakaian yang digunakan pelaku.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.