Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan panggilan pemeriksaan kepada sejumlah ahli dan saksi yang diajukan tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya mengajukan empat ahli untuk dimintai pandangannya oleh penyidik. Ahli tersebut ialah ahli linguistik forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah, ahli pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli pidana Azmi Syahputra, dan ahli IT Prof Henri Subiakto.
Advertisement
"Jadwal, masih menunggu surat panggilan dari penyidik," ujar Khozinudin, Senin (17/11/2025).
Selain ahli, pihak Roy Suryo Cs juga telah menyerahkan dua saksi, yaitu Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah. Ia menyebut daftar saksi tambahan akan menyusul.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hemanto menjelaskan proses administrasi pemanggilan saksi dan ahli masih berjalan.
"Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan, termasuk lima orang di cluster pertama. Surat saat ini di meja Dir," ujarnya.
Tersangka Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Sebelumnya, polisi memutuskan tidak menahan Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut keputusan itu diambil karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman, Kamis, 13 November 2025.
Ia menegaskan, keberadaan saksi dan ahli yang diajukan menjadi pertimbangan utama. “Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua kemudian untuk saksi meringankan ada tiga,” jelasnya.
Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari saksi dan ahli yang diajukan tersangka.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan para tersangka,” kata Iman.
Ia menegaskan bahwa penyidik berupaya menjaga keseimbangan dalam proses hukum.
"Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.