Batik Ciprat Buatan Difabel Ditiru, LDC: Kain Printing Bikin Pengrajin Disabilitas Sulit Bersaing

Batik ciprat KW alias tiruan yang bukan karya penyandang disabilitas membuat pengrajin difabel kekurangan orderan.

oleh Ade Nasihudin Al AnsoriDiterbitkan 17 November 2025, 14:30 WIB
Batik Ciprat Karya Penyandang Disabilitas Jadi Pakaian Dinas Resmi ASN Kemensos, LSM Soroti Soal Produk KW. Foto: LDC.

Liputan6.com, Jakarta Batik ciprat hasil karya penyandang disabilitas ditetapkan sebagai bagian dari pakaian dinas resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 50/HUK/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai dan ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Terkait hal ini, lembaga swadaya masyarakat di Sidoarjo LIRA Disability Care (LDC) menyampaikan apresiasi.

Di balik apresiasi tersebut, LDC menyoroti munculnya berbagai persoalan serius di lapangan. Terutama terkait perlindungan terhadap pengrajin batik ciprat penyandang disabilitas dari dugaan praktik curang produsen kain printing bermotif serupa yang marak dijual di platform e-commerce.

“Kami sangat mengapresiasi langkah progresif Kementerian Sosial yang menjadikan batik ciprat karya penyandang disabilitas sebagai simbol kebanggaan ASN. Tapi di sisi lain, kami juga menyesalkan maraknya peredaran kain printing bermotif batik ciprat yang diduga meniru karya para pengrajin disabilitas,” ujar Ketua Umum LIRA Disability Care, Abdul Majid, dalam keterangan tertulis.

Menurut Majid, praktik peniruan motif batik ciprat oleh produsen non-disabilitas tidak hanya melanggar etika dan hak cipta, tetapi juga merugikan secara ekonomi para pengrajin disabilitas yang mengandalkan hasil produksi manual mereka sebagai sumber penghidupan.

“Batik ciprat disabilitas dibuat oleh tangan-tangan terampil para difabel, penuh ekspresi dan perjuangan. Tapi di pasaran, banyak kain printing bermotif sama dijual dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, pengrajin disabilitas sulit bersaing dan bahkan kehilangan pasar,” jelasnya.

 

Perlu Koordinasi Lebih Kuat Antara ASN Kemensos dengan Pengrajin

LDC juga mengungkapkan, meskipun kebijakan Kemensos telah resmi berlaku sejak April 2025, jumlah pesanan langsung dari instansi pemerintah kepada pengrajin disabilitas masih sangat minim.

Hal ini menunjukkan perlunya koordinasi lebih kuat antara birokrasi pengguna (pegawai Kemensos) dan para pengrajin batik ciprat di Shelter Workshop Peduli (SWP) di bawah binaan Sentra Kartini Temanggung. Ini merupakan salah satu UPT Kemensos yang dari awal mengembangkan karya batik ciprat yang diinisiasi oleh salah satu SLB di Kota Semarang

“Kami mendapati banyak pengrajin batik ciprat disabilitas belum menerima order signifikan meski keputusan menteri sudah diberlakukan. Ini ironi, karena seharusnya kebijakan tersebut membuka peluang ekonomi baru bagi mereka,” tegas Abdul Majid.

 

Rekomendasi LDC

Untuk mengatasi persoalan tersebut, LDC menyampaikan beberapa rekomendasi di antaranya:

  • Perlindungan hukum dan kekayaan intelektual atas motif batik ciprat karya disabilitas melalui kerja sama dengan Kemenkumham.
  • Pembentukan mekanisme pengadaan langsung antara ASN Kemensos dan UPT batik ciprat disabilitas.
  • Pembuatan platform penjualan resmi (marketplace inklusif) bagi produk batik ciprat binaan Kemensos.
  • Sosialisasi internal di seluruh unit kerja Kemensos agar kebijakan penggunaan batik ciprat benar-benar diimplementasikan.

“Kami berharap Menteri Sosial dapat memimpin langkah konkret untuk memberikan perlindungan hukum dan pasar yang adil bagi para pengrajin batik ciprat disabilitas. Mereka bukan sekadar penerima bantuan, tetapi pencipta karya budaya yang layak dilindungi negara,” tutup Abdul Majid.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya