Keren, Cuma Butuh Dua Hari Polsek Rengasdengklok Tangkap Pencuri Motor yang Dilaporkan Warga

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, mengatakan, dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut masing-masing berinisial A (24) dan S (30).

oleh Randy Ferdi FirdausDiterbitkan 15 November 2025, 08:11 WIB
Ilustrasi borgol. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Karawang - Polsek Rengasdengklok membekuk dua pelaku dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, mengatakan, dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut masing-masing berinisial A (24) dan S (30).

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Rabu (12/11) di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang.

Korban bernama Rohmansyah (50), seorang buruh harian lepas, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di dalam rumah telah hilang.

Selain itu, pintu samping rumah, jendela, dan gerbang ditemukan dalam kondisi terbuka. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu kepada aparat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok yang dipimpin Panit Reskrim, Ipda Toni Ardiansyah, segera melakukan pengecekan ke lokasi.

"Atas respons cepat anggota di lapangan serta bantuan masyarakat, hari ini satu orang pelaku berinisial A berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (15/11/2025).

Setelah melakukan pengembangan, anggota Reskrim Polsek Rengasdengklok kembali mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku lainnya, yaitu S, tengah berada di rumahnya di Dusun Puloharapan.

Barang Bukti

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019 serta satu buah obeng plat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Rengasdengklok untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Unit Reskrim juga terus mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi serta melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya