Soal Kebijakan Basis Data Wajib Bayar Pajak Antarunit Kemenkeu, Ini Penjelasan Bea Cukai

Sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 14 November 2025, 15:00 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mengaku telah menerapkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara terkait integrasi basis data wajib bayar antarunit Kemenkeu maupun antar K/L. 

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

"Di Bea Cukai, integrasi data dengan kementerian dan lembaga lain sudah berjalan, khususnya dalam konteks pelayanan ekspor dan impor," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

Nirwala menjelaskan, seluruh proses ini difasilitasi melalui Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengelola Sistem Indonesia National Single Window atau SINSW.

Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. 

"Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Menurut dia, integrasi ini memastikan proses pelayanan dan pengawasan berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat sehingga meminimalkan potensi kesalahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.

 

 

Atur soal Redenominasi

Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. Mata uang Garuda melemah 34 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun redenominasi rupiah juga masuk kedalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan tahun 2025-2029, sesuai dengan PMK 70 tahun 2025.

Dikutip dari laman Kemenkeu, redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa nol dari nominal uang tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Misalnya, jika sebelum redenominasi Rp 1.000 sama dengan harga sepotong roti, setelah redenominasi harga roti tersebut menjadi Rp 1, namun daya belinya tetap sama. Dengan demikian, redenominasi hanya mengubah cara penulisan nominal uang, bukan nilainya. Hal ini berbeda dengan sanering, yang mana sanering menurunkan nilai mata uang, sanering sendiri dilakukan ketika inflasi dengan tingkat keparahan yang tinggi.

 

 

 

Target Redenominasi

Pegawai memperlihatkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. Mata uang Garuda melemah 34 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027 dengan penanggungjawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Hambatan dalam penerapan redenominasi umumnya berkaitan dengan kesiapan ekonomi, sistem, serta masyarakat. 

Salah satu masalah utama adalah minimnya pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat. Apabila masyarakat belum mengerti bahwa redenominasi tidak memengaruhi nilai riil uang, dapat muncul kepanikan atau kesalahpahaman, seperti anggapan bahwa harga barang meningkat atau nilai uang menurun. 

  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya