Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Menjelang Akhir Pekan, Jumat 14 November 2025

Menjelang pertengahan bulan November, aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Jumat (14/11/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 14 November 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (31/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pertengahan bulan November, aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Jumat (14/11/2025).

Meski suasana menjelang akhir pekan mulai terasa, kebijakan ganjil genap tetap berjalan seperti biasa sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Pada Jumat (14/11/2025), kendaraan dengan pelat nomor kendaraan akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 mendapatkan giliran melintas di ruas jalan yang masuk dalam ketentuan ganjil genap. Sedangkan pelat nomor kendaraan akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Penerapan kebijakan ini berlangsung dua sesi setiap harinya, yakni pada pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Waktu tersebut ditetapkan untuk mengatur kepadatan kendaraan yang biasanya meningkat pada jam berangkat dan pulang kerja. Dengan jadwal tersebut, para pengendara diharapkan bisa mengatur waktu perjalanan agar tetap sesuai aturan dan terhindar dari sanksi.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Untuk pengendara yang tidak dapat melintas karena nomor pelatnya tidak sesuai dengan tanggal, disarankan untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL. Selain menjadi alternatif yang efisien, moda transportasi ini juga membantu mengurangi beban lalu lintas di jalan utama.

Jika harus tetap menggunakan kendaraan pribadi, pengemudi dapat mencari jalur alternatif di luar area yang masuk dalam sistem ganjil genap. Aplikasi navigasi digital bisa membantu memperkirakan kondisi lalu lintas secara real-time dan memberikan opsi rute tercepat.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan hari ini, Sabtu (10/8/2024).

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Sejumlah kendaraan berjalan merayap di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya