Liputan6.com, Jakarta- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menekankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat. Sehingga, kata dia, putusan tersebut harus dilaksanakan oleh institusi terkait, termasuk dalam rangkan reformasi Polri.
"Bukan soal positif negatif. Ini putusan (MK) final dam mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri," kata Jimly kepada Liputan6.com, Kamis (13/11/2025).
Advertisement
Jimly memastikan timnya akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan atau kajian untuk melakukan reformasi Polri. Terlebih, Komisi Reformasi Polri sudah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji kekurangan dan kelebihan institusi Polri.
"Putusan ini pasti harus dijadikan salah 1 rujukan untuk reformasi polri," jelas Jimly.
Istana Sebut Putusan MK Harus Dijalankan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Hingga saat ini, Prasetyo belum menerima salinan putusan tersebut.
“Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan. “Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya.
Terkait pejabat Polri yang harus mundur dari kementerian atau lembaga, Prasetyo menyebut hal itu harus dilakukan jika aturan mengharuskannya.
“Ya kalau aturannya seperti itu,” pungkasnya.
Polri Hormati Putusan MK
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho juga mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Namun begitu, dia memastikan institusi Polri menghormati apapun putusan yang diketok oleh MK.
"Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," tutur Sandi di PTIK, Jakarta Selatan.
Polri kini masih menunggu datangnya salinan resmi putusan MK tersebut. Nantinya, kepolisian akan menganalisis hasilnya sebelum menyatakan sikap.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," jelas dia.
Sandi sempat menerangkan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian Lembaga sebenarnya sudah memiliki aturan tersendiri, yakni berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri.
Hanya saja, frasa tersebut kini dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," Sandi menandaskan.
Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (13/11/2025).
Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."