Liputan6.com, Jakarta- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meminta masyarakat segera memutakhirkan data sertifikat tanah yang terbit antara 1961 hingga 1997. Imbauan ini buntut polemik kepemilikan lahan 16 hektare antara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan GMTD.
"Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum. Momentum kepada masyarakat yang punya sertifikat terbit di 1997 ke bawah hingga 1961 untuk segera didaftarkan ulang dan dimutakhirkan," ujarnya usai rapat koordinasi bersama sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
Advertisement
Sertifikat tanah yang terbit antara 1961–1997 banyak yang belum memiliki peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital nasional. Kondisi ini kerap memicu tumpang tindih data dan konflik pertanahan.
Nusron menambahkan, dari kasus tanah milik JK itu, Kementerian ATR melakukan evaluasi menyeluruh secara nasional.
"Sudah kami evaluasi. Kasus tanah pak JK sertifikat terbit tahun 1996 awalnya. Isunya itu tumpang tindih jadi segera pemutakhiran, jangan sampai diserobot orang, apalagi yang tanahnya banyak dan belum terdaftar. Maka segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," urainya.
4,8 Juta Hektare Lahan Bermasalah
Dia menyebutkan, dari hasil pendataan nasional, masih terdapat sekitar 4,8 juta hektare lahan di Indonesia yang berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data sertifikat.
Karena itu, dia meminta pemerintah daerah untuk segera menginstruksikan camat, lurah, RT, dan RW agar masyarakat pemegang sertifikat lama datang ke kantor BPN untuk memutakhirkan datanya.
"Ini penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari," kata dia menegaskan.
Terkait polemik satu objek lahan dengan dua sertifikat yang telah terbit, diakui Nusron menjadi kesalahan internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu, dan diakui pula adanya kekeliruan di internal BPN.
"Itu harus kami akui. Kenapa? Karena itu kami benahi sekarang supaya yang seperti ini tidak terulang," kata dia, dilansir Antara.
Duduk Perkara Sengketa Tanah Jusuf Kalla
Nusron Wahid memastikan dirinya bakal turun tangan terkait kasus sengketa tanah yang dipersoalkan mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," kata Nusron seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (10/11/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.
"Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036," ucap Nusron.
Kedua, lanjut dia, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua dasar hak tersebut, Nusron menambahkan, sengketa juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana, GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Menurut Nusron, secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.
Namun dia menegaskan, fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan," terang dia.
Nusron juga menegaskan, pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.
"Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada," tutur dia.
Nusron menyatakan, sebabai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah berkirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek.