Komnas HAM: Negara Masih Punya Utang Keadilan pada Marsinah

Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas keadilan dan kebenaran dalam kasus pembunuhan Marsinah belum terpenuhi. Meskipun negara telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah.

oleh Rio Ferdinand Muhammad Eka PutraDiterbitkan 12 November 2025, 18:14 WIB
Puluhan buruh wanita saat menggelar aksi memperingati 22 tahun tanpa keadilan "Malam Marah Marsinah”, Jakarta, Jumat (8/5/2015). Mereka menuntut pemerintah untuk mengusut pelanggaran HAM terhadap Marsinah(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa hak atas keadilan dan kebenaran dalam kasus pembunuhan Marsinah belum terpenuhi. Meskipun negara telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah.

“Ketika gelar pahlawan diberikan, hak atas keadilan dan kebenaran atas kasusnya sendiri itu sebenarnya masih ada, belum dipenuhi,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Anis menjelaskan, pemberian gelar pahlawan merupakan bentuk pengakuan negara atas perjuangan Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Namun, di sisi lain, negara juga masih memiliki tanggung jawab moral untuk menuntaskan kasus kematiannya.

“Negara masih punya utang hak atas keadilan bagi Marsinah yang dibunuh pada saat memperjuangkan haknya dan hak-hak pekerja. Itu belum diselesaikan, belum diusut secara tuntas,” ujar Anis, dilansir Antara.

“Jadi, saya kira ini paradoks, orangnya diberikan gelar, tetapi kasusnya sendiri belum selesai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa peristiwa kematian Marsinah secara hukum dikategorikan sebagai kasus pidana, bukan pelanggaran HAM berat. Karena itu, pengusutannya memiliki batas waktu (kedaluwarsa).

“Kalau itu pidana, ada masa kedaluwarsa. Tapi kalau pelanggaran HAM berat, tidak mengandung kedaluwarsa. Peristiwa Marsinah ini masuk pidana, sehingga ada keterbatasan waktu,” terangnya.

Penuntasan Kasus Marsinah Bukan Kewenangan Kemenham

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa penuntasan misteri kasus kematian Marsinah bukan menjadi kewenangan Kementerian HAM, melainkan ranah Komnas HAM dan kepolisian.

“Apakah Kementerian HAM bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Yang lebih tepat sebenarnya Komnas HAM atau institusi kepolisian,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Pigai menjelaskan, kementerian yang dipimpinnya merupakan bagian dari eksekutif dan tidak memiliki kewenangan yudikatif untuk mengusut perkara hukum. Meski begitu, Pigai menegaskan bahwa negara tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya.

“Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” tegasnya.

Marsinah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025) di Istana Negara Jakarta menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, salah satunya Marsinah.

Marsinah merupakan buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada 1993, dia memimpin aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah sesuai ketentuan pemerintah.

Pada 5 Mei 1993, Marsinah terakhir kali terlihat saat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan rekan-rekannya yang ditahan. Tiga hari kemudian, 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan dan kekerasan seksual.

Kasus pembunuhan Marsinah menjadi simbol perjuangan buruh sekaligus potret kelam pelanggaran HAM di masa Orde Baru. Hingga kini, pelakunya belum terungkap.

Nama Marsinah Diabadikan di Kementerian HAM

Sebagai bentuk penghormatan negara, Menteri HAM Natalius Pigai mengabadikan nama Marsinah sebagai nama ruang pelayanan HAM di kantor Kementerian HAM, Jakarta.

“Marsinah adalah wajah keberanian dalam memperjuangkan martabat manusia. Penamaan ini adalah wujud penghormatan kami kepada perjuangannya yang menjadi bagian penting dari sejarah HAM Indonesia,” kata Pigai dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penetapan nama ruang pelayanan HAM ini bertepatan dengan momen penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025. Ruang Marsinah berlokasi di lantai 1 Gedung K.H. Abdurrahman Wahid dan disiapkan sebagai pusat pelayanan publik bidang HAM.

Pemerintah berharap ruangan itu menjadi pengingat bagi aparat negara untuk menjunjung perlindungan dan pelayanan tanpa diskriminasi. Pigai menegaskan bahwa penamaan ini juga merupakan pengakuan atas keberanian dan keteguhan Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak dasar buruh, termasuk upah layak dan kebebasan berserikat.

“Semangat Marsinah adalah semangat kemanusiaan. Dengan menamai ruangan ini sebagai ‘Ruang Marsinah’, kami ingin memastikan bahwa dedikasi dan pengorbanannya tidak hilang ditelan waktu,” ucap Pigai.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya