Liputan6.com, Cianjur - Polres Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan lima orang santri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial N.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi sebelumnya menangkap seorang santri yang diduga sebagai pelaku utama.
Advertisement
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, pengembangan pemeriksaan terhadap terduga pelaku utama, FA (22), mengungkapkan keterlibatan santri lain dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasatreskrim memastikan bahwa dari kelima pelaku, empat orang di antaranya masih di bawah umur dan merupakan santri di pesantren setempat.
“Empat orang pelaku masih di bawah umur yang mondok di pesantren setempat, disebutkan pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Fajri dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Aksi pengeroyokan itu terjadi di Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pada Minggu (27/10) mengakibatkan korban N mengalami luka memar dan lebam parah di sekujur tubuh.
Peristiwa bermula ketika korban mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan bahwa mobil keluarganya dirusak oleh sejumlah santri menggunakan batu.
“Saat N tiba di lokasi, langsung menjadi sasaran amukan. Para santri mengeroyok korban dengan tangan kosong dan menggunakan benda tumpul,” jelasnya.
Tak Ada Pelaku Lain
Ia menerangkan, adapun motif kejadian diduga karena para santri tidak terima nama guru mereka dihina oleh korban. Polisi memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat di luar kelima santri tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Sukaluyu. Setelah menerima laporan, polisi menangkap FA sebagai terduga pelaku utama dan diamankan ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cianjur.
“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, mereka akan dijerat dengan Pasal 170 terkait pengeroyokan,” terang dia.