Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah tak bisa gegabah menjalankan wacana redenominasi rupiah. Menurutnya? ekonomi negara harus kondisi stabil dan kuat sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Redenominasi rupiah apabila akan dilaksanakan membutuhkan kondisi ekonomi yang stabil dan kuat," kata Dolfie pada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Advertisement
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan redenominasi rupiah hanya dapat berjalan bila ekonomi negara dalam kondisi baik. Menurutnya, bila redenominasi rupiah diterapkan saat kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat.
"Kondisi itu dapat mengatasi dampak yang menyertainya seperti antara lain inflasi dan daya beli masyarakat yang dapat tergerus," kata dia.
Dolfie juga mengingatkan, redenominasi bisa dilaksanakan bila ada Undang-Undang atau payung hukum yang mengatur hal tersebut. Diketahui saat ini belum ada usulan RUU terkait hal itu.
"Redenominasi rupiah dapat dilaksanakan apabila sudah ada UU yang mengaturnya. Saat ini, belum ada usulan RUU terkait hal tersebut," pungkasnya.
Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan jumlah nol pada pecahan mata uang belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bendahara negara ini menyebut kebijakan tersebut merupakan kewenangan bank sentral dan akan diterapkan sesuai kebutuhan.
“Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan dia akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, ga sekarang atau tahun depan,” kata Purbaya di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Purbaya juga menegaskan bahwa keputusan soal waktu pelaksanaan redenominasi bukan merupakan ranah Kementerian Keuangan.
“Saya ga tau (diterapkan tahun depan) itu bukan urusan Menteri Keuangan itu urusan bank sentral. Jadi jangan gue yang digebukin (dengan nada bercanda),” ujarnya.
Bank Indonesia Soal Redenominasi Rupiah
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait wacana redenominasi mata uang rupiah atau pemotongan jumlah nol pada pecahan mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," kata Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Denny menyampaikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.