Eks Hakim MK: Kejaksaan Harus Jadi Motor Penggerak Penerapan KUHP Baru 2026

Maruarar mengingatkan pentingnya pembelajaran dari masa lalu, khususnya saat pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada awal 1980-an.

oleh Tim NewsDiterbitkan 11 November 2025, 15:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbicara dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) dan Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin di samping tumpukan uang kertas rupiah Indonesia senilai 800 juta USD di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin 20 Oktober 2025. (BAY ISMOYO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai Kejaksaan harus menjadi ujung tombak dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Ia menekankan, tanpa persiapan yang matang dan koordinasi lintas lembaga penegak hukum, implementasi KUHP baru berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Maruarar menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, salah satu bentuk hukuman baru dalam KUHP nasional.

“Langkah kerja sama Kejati Jabar ini sangat baik sebagai persiapan awal. Namun, seharusnya persiapannya tidak hanya terbatas pada pidana tambahan kerja sosial saja. Pemerintah, termasuk Kejaksaan, harus benar-benar mempersiapkan penerapan KUHP baru ini secara menyeluruh,” ujar Maruarar di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Maruarar mengingatkan pentingnya pembelajaran dari masa lalu, khususnya saat pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada awal 1980-an.

Menurutnya, pada masa itu pemerintah secara masif menggelar pelatihan dan sosialisasi lintas lembaga, mulai dari hakim, jaksa, kepolisian, pengacara hingga akademisi hukum, agar semua pihak memahami substansi hukum yang baru secara seragam.

“Ini yang harus dilakukan pemerintah sekarang, dan Kejaksaan dapat menjadi motor penggerak utamanya dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru,” jelas Maruarar.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi KUHP baru akan sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) penegak hukum serta konsistensi penegakan aturan di lapangan.

 

 

Koordinasi Penegak Hukum Jadi Kunci

Lebih lanjut, Maruarar menilai perbedaan substansial antara KUHP lama dan KUHP baru harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh aparat penegak hukum.

Ia mencontohkan, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga perluasan konsep pertanggungjawaban pidana akan menjadi tantangan baru dalam praktik peradilan pidana nasional.

"Banyak hal yang harus dipahami bersama, mulai dari ketentuan pidana, prosedur penerapannya, hingga masalah teknis seperti pidana kerja sosial,” ujarnya.

Dia menegaskan, koordinasi antarlembaga seperti Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM harus segera dipercepat agar tidak terjadi tumpang tindih pemahaman dan penegakan hukum di lapangan.

“Kalau tidak terkoordinasi dengan baik, terutama dalam pemahaman perbedaan ketentuan, penerapan KUHP pada Januari 2026 bisa kacau balau,” pungkasnya

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya