[VIDEO] Terdakwa Bantah Rencanakan Penyerbuan LP Sleman

Sidang terbuka di Pengadilan Militer Yogyakarta itu mengagendakan pembacan eksepsi atau pembelaan para terdakwa.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 24 Jun 2013, 13:52 WIB
Sidang lanjutan kasus penyerbuan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, dengan 12 terdakwa anggota Kopassus kembali digelar. Sidang terbuka di Pengadilan Militer Yogyakarta itu mengagendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan para terdakwa.

Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (24/6/2013), kedua belas prajurit Kopassus yang didakwa terlibat atas tewasnya 4 tahanan itu dihadirkan ke Pengadilan Militer Jalan Lingkar Timur Banguntapan, Yogyakarta.

Sidang yang diketuai majelis hakim Letkol CHK Joko Sasmito ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari 3 prajurit kopassus yang menjadi dalang dan eksekutor ke 4 tahanan. Ketiga terdakwa yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Serda Seugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.

Dalam eksepsi yang dibacakan ketua penasehat hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat, dakwaan oditur militer kabur dan tidak sesuai fakta. Ia membantah penyerbuan yang mengakibatkan tewasnya 4 tahanan lapas direncanakan.

Rokhmat menegaskan, aksi di Lapas Cebongan tanpa direncanakan. Hal itu berdasarkan upaya pencarian yang dilakukan tidak langsung ke Lapas Cebongan tapi sempat berputar-putar di Yogyakarta mencari keberadaan para tersangka penganiayaan Sertu Heru Santosa itu.

Dalam sidang ini, beberapa elemen masyarakat turut memantau dan berharap hakim tidak gegabah dalam memutuskan perkara yang melibatkan anggota elite Angkatan Darat ini.

Usai pembacaan eksepsi, hakim memutuskan menlanjutkan sidang hingga Rabu lusa untuk memberi kesempatan oditur militer membacakan pembelaan atas keberatan penasehat hukum. Pengamanan sidang tidak seketat seperti sidang sebelumnya. Namun masih terdapat beberapa spanduk dan poster yang dipasang di area Pengadilan Militer. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya