Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, resmi menetapkan nama baru untuk kantor Kementerian HAM yaitu gedung K.H. Abdurrahman Wahid. Penamaan ini menjadi bentuk penghormatan atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden keempat RI, Gus Dur, oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya langsung menetapkan nama gedung Kemenham dengan nama ‘Gedung K.H. Abdurrahman Wahid’,” kata Pigai, di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Advertisement
Gedung itu terletak di Jl. H. R. Rasuna Said No.kav. 6-7, RT.16/RW.4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penetapan nama gedung berlantai sembilan itu, menurut Pigai, menjadi simbol penghormatan negara atas peran besar Gus Dur dalam membangun fondasi HAM di Indonesia. Pigai menegaskan bahwa nilai kemanusiaan, keberpihakan pada kelompok rentan, serta pandangan pluralisme yang diwariskan Gus Dur adalah inspirasi utama di balik keputusan tersebut.
Pigai juga menilai kepemimpinan Gus Dur telah menempatkan martabat manusia sebagai prinsip utama. Dia menyebut Gus Dur sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan keadilan lintas golongan, termasuk memperjuangkan perdamaian, dialog, dan penghapusan kebijakan diskriminatif.
Peran Gus Dur dalam Pembangunan HAM
Menurut Pigai, Gus Dur merupakan tokoh pejuang kemanusiaan yang konsisten dalam memperjuangkan keadilan bagi semua golongan. Dia berharap gedung itu dapat menjadi pusat peradaban HAM sebagaimana misi yang diperjuangkan Gus Dur.
Selama hidupnya, kebijaksanaan Gus Dur selalu menekankan bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara bermartabat tanpa memandang suku, agama, ras, maupun golongan. Dia memandang Gus Dur begitu konsisten menyuarakan perdamaian dan pluralisme, bahkan di tengah dinamika bangsa yang berat.
“Pada zaman (menjadi) Presiden pun, beliau mendirikan Kementerian HAM. Ini bentuk perhatian dan keberpihakan yang jelas pada isu HAM,” ucapnya, dilansir Antara.
Penghapusan Kebijakan Diskriminatif
Pigai mengenang sejumlah langkah penting Gus Dur semasa memimpin pemerintahan. Salah satunya ialah pencabutan kebijakan diskriminatif, termasuk Tap MPRS Nomor XXV/1966 terkait pembubaran Partai Komunis Indonesia serta larangan penyebaran ajaran komunis/Marxisme-Leninisme.
Selain itu, dia juga menyoroti pendekatan humanis Gus Dur terhadap Papua, seperti ruang ekspresi budaya dan dialog yang menempatkan masyarakat Papua sebagai subjek dalam proses pembangunan.
“Kami tentu berharap agar pembangunan HAM di Indonesia juga kami timba semangat dan prinsipnya dari warisan Gus Dur sendiri,” kata Pigai.
Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh. Salah satunya adalah Gus Dur, yang secara simbolis diterima oleh istrinya, Sinta Nur Wahid. Selain Gus Dur, sembilan tokoh lain turut menerima gelar Pahlawan Nasional, di antaranya Soeharto, Marsinah, hingga Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo.
Gus Dur lahir di Jombang pada 7 September 1940 dari keluarga ulama besar. Dia menempuh pendidikan di berbagai pesantren sebelum melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar, Mesir, dan Universitas Baghdad, Irak.
Setelah kembali ke Indonesia pada 1971, Gus Dur aktif mengembangkan pendidikan Islam serta menjadi jurnalis kritis pada masa pemerintahan Soeharto. Pada 1984, dia terpilih sebagai Ketua Umum PBNU selama tiga periode, kemudian mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 1998 dan menjadi Presiden RI periode 1999-2001.
Sebagai presiden, Gus Dur dikenal humoris, humanis, dan berani mengambil kebijakan monumental, termasuk membubarkan Departemen Sosial dan Penerangan yang dianggap sarat korupsi, mengakui agama Konghucu, mencabut larangan penggunaan huruf Tionghoa, serta menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.
Gus Dur juga aktif menangani konflik Papua. Dia memberikan izin pengibaran bendera bintang kejora sebagai simbol kultural, dengan catatan tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih. Kebijakan ini ikut meredakan ketegangan ketika itu. Dia juga mengizinkan penggunaan nama “Papua” menggantikan “Irian Jaya”.