Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam persidangan yang digelar Senin malam 10 November 2025 tersebut, terungkap fakta bahwa nilai potensi kerugian Pertamina dalam kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) senilai Rp 217 miliar ternyata berdasarkan data lama sebelum terjadinya reevaluasi dan renegosiasi kontrak.
Advertisement
Fakta itu disampaikan Senior Expert 2 PT Pertamina yang juga auditor internal PT Pertamina, Wawan Sulistyo Dwi saat bersaksi untuk terdakwa sekaligus beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza atau yang diketahui adalah anak dari Riza Chalid.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan dasar Wawan menyebut kerja sama dengan PT OTM pada periode November 2014 hingga November 2015 berpotensi merugikan Pertamina sebesar US$ 16,6 juta atau sekitar Rp 217 miliar.
Wawan menjawab, data itu didapatkan dari hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan throughput berada pada rentang US$ 6,3 per kiloliter hingga US$ 6,77 per kiloliter. Sementara throughput kontrak PT Pertamina dengan PT OTM berada di angka US$ 6,5 per kiloliter.
"Atas angka itu, kami melakukan pengujian. Jadi kami melakukan apa yang dilakukan Pranata UI, kita lihat kertas kerjanya seperti apa, dari mana dokumen sumbernya dan kita melakukan perhitungan ulang," kata Wawan, Senin 10 November 2025.
Usai JPU bertanya, Patra Zen selaku Tim pengacara dari terdakwa, mencecar Wawan mengenai potensi kerugian tersebut. Patra hendak memastikan, data mana yang digunakan Wawan, apakah data dari kajian Pranata atau yang setelah diperbaiki. Wawan menjawab, data yang digunakan adalah data dari kajian pertama Pranata pada Maret 2014.
Reevaluasi
Mendengar jawaban tersebut, Patra kembali bertanya, apakah data tersebut sudah pernah direvisi atau belum. Wawan menjawab, data itu pernah dilakukan internal audit namun tidak melakukan reevaluasi.
"Saya sebenarnya tidak melakukan reevaluasi langsung, Pak. Karena pas surat tugas ini, ini saya hanya yang per laporan ini," jawab Wawan.
Patra lalu memastikan, apakah Wawan mengetahui adanya reevaluasi, tetapi tak mengetahui secara pasti angka throughput dari proses reevaluasi dan renegosiasi tersebut. Wawan menjawab, bahwa dia tahu reevaluasi tetapi angkanya tidak.
"Reevaluasi itu saya tahu, Pak, bahwa ada reevaluasi. Tapi kalau misalkan angkanya, detailnya begitu saya enggak tahu," jawab Wawan.
Patra lalu menujukkan, throughput hasil reevaluasi menunjukkan angka yang jauh lebih rendah dari kajian Pranata UI, yakni US$ 5,49 per kiloliter. Selain itu, Patra juga mengungkap ada pembayaran yang macetnya kepada PT OTM setelah penandatanganan kontrak hingga 2017.
Mendengar informasi tersebut, Wawan mengaku hanya mengetahui PT OTM belum dibayar hingga tahun 2015. Sebab dirinya hanya mengaudit sampai di tahun tersebut.
"Kalau sampai dengan tahun 2015 saya tahu bahwa itu belum dibayar. Karena saya auditnya sampai tahun 2015," tutur Wawan.
"Mengenai prosesnya, mengenai setelah dokumen ini ditandatangani, mengenai ada reevaluasi, mengenai ada renegosiasi, Bapak enggak tahu ya?," tanya Patra memastikan.
"Saya tidak mengetahui, Pak," Wawan menandasi.