Menko Airlangga Soal Redenominasi Rupiah: Belum Kita Bahas!

Airlangga Hartarto memastikan kebijakan redenominasi rupiah masih dalam tahap rencana panjang dan belum menjadi prioritas pemerintah.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 10 November 2025, 19:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum menjadi agenda pembahasan pemerintah dalam waktu dekat.

“Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari Antara, Senin (10/11/2025).

Meski rencana redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, Airlangga menekankan bahwa proses pembahasannya masih jauh.

Ia juga belum bisa memastikan apakah Presiden Prabowo Subianto akan memberikan dukungan politik terhadap kebijakan tersebut. “Nanti kita bahas ya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebut tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis pemerintah untuk memperkuat efisiensi dan kredibilitas mata uang nasional.

 

Apa Itu Redenominasi Rupiah dan Tujuannya

Pegawai menata mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. Mata uang Garuda melemah 34 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam PMK 70/2025, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa redenominasi rupiah bertujuan menyederhanakan nilai nominal tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi keuangan.

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi harga barang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa memengaruhi daya beli masyarakat.

Kebijakan ini bukan devaluasi, melainkan penyesuaian nilai nominal agar rupiah lebih praktis digunakan dan sejajar dengan mata uang negara lain. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem pembayaran, laporan keuangan, dan proses transaksi di masyarakat.

 

Alasan Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Hingga 2027

Karyawan menunjukkan uang dolar AS dan rupiah di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup menguat 80 poin atau 0,57 persen ke level Rp 14.050 per dolar AS. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Masih dalam beleid yang sama, pemerintah menjelaskan sejumlah alasan penting penyusunan RUU Redenominasi Rupiah. Di antaranya untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga daya saing nasional, serta menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat.

Selain itu, redenominasi juga diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas rupiah baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan nilai yang lebih ringkas, rupiah diharapkan lebih dipercaya dan mudah digunakan dalam transaksi lintas negara.

Meski begitu, pemerintah menegaskan implementasi kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan panjang dan belum menjadi prioritas jangka pendek. Tahapan kajian dan sosialisasi juga akan dilakukan sebelum redenominasi diterapkan secara resmi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya