Liputan6.com, Jakarta Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Nailul Huda, menilai Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan negara dan masyarakat, sebelum mengimplementasikan redenominasi rupiah.
"Kita harus mempertimbangkan baik-baik kondisi ekonomi dan keuangan negara dan masyarakat. In this economy, nampaknya masih tidak diperlukan redenominasi rupiah," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Senin (10/11/2025).
Advertisement
Menurutnya, akan ada biaya redenominasi yang tinggi dimana harus ditanggung oleh negara dan swasta. Swasta akan menanggung biaya untuk penyesuaian sistem kerja.
"Ada biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan miliar yang ditanggung oleh ekonomi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nailul menyoroti risiko redenominasi gagal yang bisa menyebabkan inflasi. Kegagalan ini dikarenakan pemahaman terkait redenominasi yang timpang di masyarakat.
"Masyarakat di Jakarta mungkin lebih gampang, namun bagaimana di luar Jakarta? Pemahaman yang berbeda bisa menimbulkan kenaikan harga. Inflasi akan meningkat tajam, daya beli semakin tertekan," ujarnya.
Usulan Ekonom
Nailul pun mengusulkan dengan kondisi saat ini, lebih baik Bank Indonesia fokus dalam stabilisasi nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah saat ini sedang dalam kondisi tidak stabil.
"Bank Indonesia tidak bisa mengandalkan redenominasi ini untuk memperkuat sektor moneter. Yang harus dilakukan adalah stabilisasi nilai tukar rupiah terlebih dahulu sebelum kita berbicara redenominasi," ujarnya.
Narasi Redenominasi Tidak Tepat disampaikan Kemenkeu
Adapun Nailul Huda, melihat bahwa seharusnya narasi redenominasi rupiah lebih tepat disampaikan oleh otoritas moneter meskipun di satu sisi pemerintah juga bisa mengusulkan kepada parlemen UU terkait dengan redenominasi rupiah.
"Di PMK terdahulu juga dimasukkan namun belum dibahas dan disetujui hingga saat ini. Maka saya rasa Bank Indonesia seharusnya menjadi lead dengan usulan UU dari Parlemen. Pada tahun 2013 sudah diajukan oleh pemerintah, namun tidak digubris oleh DPR," ujarnya.
Menurutnya, Bank Indonesia yang harus aktif dalam masalah redominasi ini dengan mengajukan usulan langsung ke DPR. Agar RUU ini nanti jadi usulan DPR. Namun harus dengan koordinasi pemerintah. Dengan demikian, lead isu ini di bidang moneter bukan fiskal (Kemenkeu).