Kapolda Metro Jaya Beberkan Alasan Penanganan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Makan Waktu Lama

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, lamanya proses tersebut disebabkan oleh kebutuhan verifikasi ilmiah terhadap bukti digital dan dokumen yang diperiksa secara teliti.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 07 November 2025, 20:30 WIB
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, proses penyidikan memakan waktu panjang lantaran harus memastikan setiap bukti digital diuji secara ilmiah. 

"Kenapa Polda Metro agak lama? Terus terang saja banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," kata dia di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Asep mengatakan, pemeriksaan terhadap data dan dokumen dilakukan secara mendalam oleh Laboratorium Forensik (Labfor) dan tim digital forensik, yang hasilnya baru rampung dalam beberapa minggu terakhir.

"Pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin. Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan dari laporan forensik tersebut. Menetapkan untuk proses lebih lanjut," ucap dia.

Sebelumnya, Asep menegaskan, kasus tudingan ijazah palsu ini murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan terbuka.

"Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," kata dia.

 

Dijadikan Pembelajaran

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Asep mengatakan, kasus ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

"Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu," ucap dia.

Dia mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif.

"Mari kita jaga bersama, suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif," tandas dia.

8 Tersangka, 723 Barang Bukti, dan 130 Saksi Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, terkait tudingan ijazah palsu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, slaah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.

Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Adapun, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Di mana, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo," kata Asep.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya