Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat dengan modus berpura-pura menyewa kontrakan atau kamar indekos. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu memetakan lokasi kontrakan atau kos-kosan yang banyak terdapat kendaraan terparkir.
Advertisement
"Pertama, mereka mencari sasaran rumah-rumah kontrakan atau rumah kos-kosan yang banyak terparkir motor. Kemudian mereka menyewa kontrakan tersebut, hingga membayar DP (uang muka)," kata Tri di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).
Tri menjelaskan, enam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial UA, R alias D, U, J, dan S yang berperan sebagai pemetik (joki), serta A yang berperan sebagai penadah. "Para pelaku ini memang spesialis curanmor," kata Tri.
Ia melanjutkan, para pelaku yang di antaranya residivis itu meminta waktu kepada pemilik kontrakan terkait penyerahan identitas pada saat menyewa. "Para pelaku ini begitu dalam keadaan sepi ya, kemudian mereka melancarkan aksinya," kata Tri.
Usai memberikan uang muka, para pelaku pun dizinkan mulai menempati salah satu kamar. Dari situlah mereka mengintai sepeda motor yang akan dipetik. Salah satu lokasi kejadian yakni berada di wilayah Joglo, Kembangan.
"Dari beberapa pendalaman yang kita dalami, ini baru dua LP (laporan polisi) yang bisa kita dalami, setelah kita melakukan pengecekan dari nomor rangka dan nomor mesin," katanya.
Kendaraan yang berhasil diamankan sebagai barang buktinya adalah sebanyak delapan kendaraan.
Sudah Beraksi di Sejumlah Wilayah
Sepanjang tahun 2025, para pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi seperti di wilayah Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, hingga ke wilayah Cipinang (Jakarta Timur).
"Perlu disampaikan, karena mereka ini berpura-pura menjadi penghuni kos-kosan, dari dua LP, itu kejadiannya atau kendaraan yang hilangnya ada banyak," ujar Tri.
Tri mengatakan, para pelaku setelah mendapat motor curian langsung dibawa ke wilayah Cianjur (Jawa Barat) dan langsung dijual dengan sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD).
"Kendaraan tersebut yang hasil curiannya kemudian mereka bawa langsung ke daerah Cianjur, daerah perbatasan untuk dijual. Mereka melakukan penjualan dengan COD juga ya, melalui media sosial," ungkapnya.
Jeratan Pasal
Hingga kini, Kepolisian masih mencari arah motor-motor curian itu dijual. "Ini sedang kita dalami dan semoga kita bisa menemukan barang-barang kendaraan yang sudah dijual melalui COD ini," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).