KPK Panggil Eks Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Mereka adalah Rukijo yang merupakan PNS sekaligus mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan dan Desi Meriana selaku PNS.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 06 November 2025, 19:01 WIB
Budi Prasetyo (Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang ke Gedung Merah Putih KPK dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015.

Mereka adalah Rukijo yang merupakan PNS sekaligus mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan dan Desi Meriana selaku PNS.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, Kamis, (6/11/2025).

Budi menjelaskan, kapasitas pemanggilan KPK kepada keduanya adalah sebahai saksi. Namun terkait informasi apa yang digali, Budi memastikan hal itu disampaikan usai pemeriksaan terhadap keduanya selesai.

Kasus

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek jalan di Menpawah menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Saat kasus terjadi, Ria menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2018.

Sejauh ini, Ria sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.

Tidak hanya dipanggil dan diperiksa, penyidik juga sudah menggeledah rumah Ria. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diyakini tekakt dengan perkara. 

Status Saksi

Sampai saat ini, status Ria masih sebagai saksi. Namun jika bukti yang dikumpulkan cukup kuat, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum yang bersangkutan.

Diketahui, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, dua orang penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya