Begini Kondisi Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Sebelum Terbakar

ahkamah Agung menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib untuk mengetahui penyebab kebakaran.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 06 November 2025, 16:24 WIB
Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu (Foto: Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta- Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin menjelaskan peristiwa pra kebakaran rumah dari Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Sumatera Utara, Selasa (4/11/2025). Menurut dia, sebelum kebakaran terjadi, rumah tersebut dalam kondisi kosong.

“Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB saat rumah dalam keadaan kosong," kata Yasardin saat jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Yasardin menuturkan, satu-satunya ruangan yang terdampak adalah kamar utama, tempat disimpannya seluruh dokumen penting dan barang berharga milik korban.

"Semua hangus terbakar,” tegas Yasardin.

MA Serahkan Proses Penyelidikan ke Polisi

Terkait peristiwa ini, Yasardin memastikan Mahkamah Agung menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib untuk mengetahui penyebab kebakaran. Dia berhadap, penyelidikan dilakukan dengan transparan tanpa ada yang ditutupi.

Yasardin mewanti, jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan oleh pihak tertentu yang sedang berperkara di pengadilan, maka hal itu menjadi bentuk ancaman nyata bagi mereka yang memiliki tugas dan tanggungjawab di bidang yudikatif.

"Apabila terbukti ada kaitan antara musibah ini dengan tugas peradilan yang sedang ditangani oleh Bapak Khamozaro Waruwu, maka ini merupakan bentuk teror terhadap sistem peradilan itu sendiri," Yasardin dalam menandasi.

Sebagai informasi, rumah Hakim Tipikor Medan Khamozaro Waruwu dilaporkan terbakar pada Selasa (4/11/2025). Sampai saat ini penyebabnya masih belum diketahui dan kepolisian setempat mengaku masih melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan sejumlah saksi.

Diketahui, Hakim Khamozaro tercatat sebagai hakim yang meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution alias menantu dari Joko Widodo sebagai saksi di pengadilan dalam kasus korupsi yang disidangkan, proyek jalan di Sumatera Utara.

Kronologi Rumah Hakim Khamozaro Terbakar

Rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu yang menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terbakar pada Selasa (4/11) pagi. Peristiwa itu terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Khamozaro mengetahui rumahnya terbakar setelah dihubungi tetangga melalui telepon, namun saat itu dia tidak sempat menjawab telepon karena sedang memimpin sidang.

"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga. Karena sidang makanya nggak saya angkat. Saya balas lewat WA (WhatsApp) dan bilang kalau saya sedang sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," ujar Khamozaro ketika ditemui di rumahnya di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11) malam.

Mendengar kabar tersebut, Khamozaro mengaku langsung syok dan menghentikan jalannya sidang.

"Begitu dapat kabar, saya langsung syok. Saya tutup sidangnya, lalu bersama security saya bawa motor ke rumah. Di sana sudah ramai, pintu rumah sudah dijebol untuk memadamkan api," katanya.

Dia menjelaskan rumah dalam keadaan kosong saat kejadian. Istrinya baru sekitar 20 menit meninggalkan rumah sebelum kebakaran terjadi. Api diketahui menghanguskan kamar tidur utama dan sebagian dapur.

"Waktu itu kejadian sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah kosong. Kebakaran di tempat tidur utama, semuanya habis. Bahkan pakaian pun tak ada lagi. Tadi sore saya beli baju di toko untuk dipakai malam ini," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya