Pemerintah Umumkan Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Segera Dimulai, Peserta Siap-siap Registrasi Ulang

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar menyampaikan registrasi pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan pada akhir 2025.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 05 November 2025, 01:00 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar menyampaikan registrasi pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan pada akhir 2025. Dia meminta peserta yang berhak dihapus tunggakannya bersiap untuk melakukan registrasi ulang.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Dia menjelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif apabila peserta selesai melakukan registrasi ulang. Dengan begitu, peserta non aktif karena memiliki tunggakan iuran dapat kembali mendapat layanan BPJS Kesehatan.

"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," ujar dia.

 

Program Pemutihan

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Cak Imin menjelaskan tunggakan iuran peserta yang masuk kategori program pemutihan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Pemerintah, kata dia, akan segera mengumumkan program pemutihan tersebut secara mendetail.

"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," tutur Cak Imin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya