Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar menyampaikan registrasi pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan pada akhir 2025. Dia meminta peserta yang berhak dihapus tunggakannya bersiap untuk melakukan registrasi ulang.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kembali aktif apabila peserta selesai melakukan registrasi ulang. Dengan begitu, peserta non aktif karena memiliki tunggakan iuran dapat kembali mendapat layanan BPJS Kesehatan.
"Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," ujar dia.
Program Pemutihan
Cak Imin menjelaskan tunggakan iuran peserta yang masuk kategori program pemutihan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Pemerintah, kata dia, akan segera mengumumkan program pemutihan tersebut secara mendetail.
"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," tutur Cak Imin.