Siswa Live Saat Ujian TKA, Kemendikdasmen Ancam Batalkan Hasil Tes

Kemendikdasmen kini berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kanwil kemenag serta tim pelaksana dan pengawas ujian di lapangan.

oleh Tim NewsDiterbitkan 04 November 2025, 11:29 WIB
Ilustrasi siswa, pelajar, murid SMA, anak sekolah. (Photo by Ed Us on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta- Viral di media sosial seorang siswa melakukan siaran langsung saat mengerjakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada hari pertama. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan pelaksanaan ujian.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharuddin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran setelah viral kejadian tersebut. Kemendikdasmen berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kanwil kemenag serta tim pelaksana dan pengawas ujian di lapangan.

“Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Kepmendikdasmen No.95 tahun 2025 tentang pedoman penyelenggaraan TKA, disebutkan peserta tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan gawai selama ujian berlangsung," kata Toni, Selasa (4/11/2025).

Dia mengingatkan sanksi yang bisa diterima pelajar jika terbukti bersalah ialah pembatalan hasil TKA sesuai dengan ketentuan tata tertib pelaksanaan TKA.

Soal TKA Beredar, Kemendikdasmen Jamin Integritas Ujian Tetap Terjaga

Mengenai kekhawatiran peserta hari pertama yang merasa dirugikan dengan beredarnya rekaman soal ujian, Toni memastikan setiap sesi ujian pada setiap wilayah memiliki variasi soal yang berbeda sehingga tidak ada peserta yang diuntungkan dari tindakan tersebut.

“Kemendikdasmen berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam setiap pelaksanaan TKA, serta mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas akademik," ujarnya.

"Untuk mendukung itu, kami juga membuka posko pemantauan pelaksanaan TKA secara daring untuk koordinasi dengan pemerintah daerah, dan panitia pelaksana di daerah, serta melakukan pemamtauan TKA di berbagai daerah,” sambungnya.

Toni mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses TKA. Dua juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan TKA hari pertama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyukseskan pelaksanaan TKA tahun 2025 hari pertama,” ujarnya.

 

Sederet Sanksi Pelanggaran Selama TKA

Kemendikdasmen menyiapkan sederet sanksi untuk peserta yang melanggar selama pelaksanaan TKA. Sanksi yang dijatuhkan menyesuaikan dengan jenis pelanggaran.

Pelanggaran ringan seperti datang terlambat setelah tanda masuk, duduk tidak sesuai penempatan, serta tidak meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan. Tidak mengisi daftar hadir peserta juga termasuk pelanggaran ringan.

Sementara pelanggaran sedang seperti masuk aplikasi TKA dengan akun yang tidak sesuai, meninggalkan ruang ujian tanpa izin, serta tidak melaporkan kendala teknis kepada pengawas. Membuat kegaduhan yang mengganggu jalannya ujian juga tergolong pelanggaran sedang.

Pelanggaran berat berupa tes dikerjakan oleh orang lain, peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar, membawa dan atau atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, dan kamera.

Kemudian, membawa kalkulator atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian, merekam, memfoto atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apapun, melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau mencontek dalam menjawab soal TKA, hingga menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Dilansir dari Antara, Gogot menyatakan peserta TKA yang melanggar akan dikenai sanksi mulai dari peringatan lisan hingga pembatalan ujian oleh penyelenggara daerah. Jika pelanggaran berat terbukti setelah investigasi pusat, peserta bisa dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai nol.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya