Liputan6.com, Jakarta- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq buka suara usai ramai desakan pembatalan tes kemampuan akademik (TKA). Dia menegaskan, TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik murid sesuai dengan tuntutan zaman.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan adanya TKA guna mendorong pembelajaran berkualitas dan mengukur kemampuan murid dengan lebih baik.
Advertisement
“TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku,” kata Fajar dalam pernyataan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Dia kembali menegaskan, penyelenggaraan TKA tidak memungut biaya apapun. Sebab, seluruh prosesnya dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah sehingga setiap murid memiliki akses yang setara tanpa hambatan ekonomi.
TKA Lengkapi Sistem Penilaian
Selain itu, lanjutnya, penyelenggaraan TKA juga hadir untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini sehingga tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.
“TKA hadir untuk menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan punya standar,” imbuhnya, dilansir Antara.
Dalam catatan Kemendikdasmen, dia menyebutkan sudah ada lebih dari 3,5 juta siswa yang mendaftar TKA. Mereka yang mendaftar dipastikan sudah siap menjalani ujian pada tanggal 3-9 November 2025.
TKA Sudah Disetujui Prabowo
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menegaskan TKA tetap berlangsung pada 3–9 November 2025. Program ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Mu'ti menyampaikan penegasan tersebut untuk menanggapi adanya petisi yang mengajak publik untuk menandatangani pembatalan pelaksanaan TKA.
“Jadi the show must go on, dan program ini adalah program yang sudah disetujui Pak Presiden, sudah semuanya kita sosialisasikan, sudah kita jelaskan semuanya. Kalau ada yang tidak siap, tidak usah ikut,” tegas Mu'ti, Selasa (28/10/2025).
Dia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi masif terkait pelaksanaan TKA yang tidak wajib bagi para murid.
Dengan kata lain, lanjutnya, mereka yang sudah mendaftarkan dirinya sebagai peserta TKA dipastikan tidak mengalami paksaan ataupun tekanan serta sudah mengetahui konsekuensi yang harus dipersiapkan untuk mengikuti tes tersebut.
“Loh, kan ini tidak wajib. Ya sekali lagi kan ini tidak wajib. Jadi kalau tidak wajib kan berarti dia sukarela. Itu enggak make sense. Kalau orang sudah sukarela kan berarti tidak dipaksa. Ya kan? Itu aja,” tegasnya.
Petisi Tak Pengaruhi Pelaksanaan TKA
Dia pun mengapresiasi adanya gerakan petisi tentang permintaan TKA dibatalkan. Namun begitu, Mu'ti kembali menegaskan bahwa siswa yang menjadi peserta sudah mengerti dan memahami konsekuensi dari mengikuti tes tersebut.
“Kita mengapresiasi yang melakukan gerakan petisi itu, tapi itu tidak make sense karena sukarela. Kalau orang sudah sukarela kan berarti tidak dipaksa, berarti dia sudah sadar dengan semua konsekuensinya," imbuhnya, dikutip dari Antara.
Mu'ti menyebutkan saat ini lebih dari 3,5 juta siswa telah mendaftarkan diri mereka untuk mengikuti TKA pada tanggal 3-9 November mendatang.
Oleh karena itu, adanya petisi yang telah ditandatangani lebih dari 184 ribu orang tersebut tidak akan memengaruhi proses pelaksanaan TKA.
Ramai Petisi Batalkan TKA
Media sosial kembali diramaikan dengan petisi yang mengatasnamakan siswa kelas 3 SMA terkait permintaan pembatalan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Petisi yang digagas oleh akun bernama Siswa Agit tersebut disebarkan melalui platform change.org, dengan judul “Batalkan Pelaksanaan TKA 2025”
Setidaknya, sebanyak lebih dari 184 ribu siswa telah menandatangani petisi tersebut ketika artikel ini ditulis pada pukul 16.41 WIB.