214,84 Ton Narkoba Dimusnahkan Polri: Ada Ganja, Sabu hingga Happy Water

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 214,84 ton narkoba hasil pengungkapan Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

oleh Nasrul FaizDiterbitkan 29 Oktober 2025, 16:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan sebelum memusnahkan barang bukti narkoba sitaan Kepolisian Republik Indonesia, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (29/10/2025). Pada Rabu 29 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama-sama memimpin pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 214,84 ton narkoba hasil pengungkapan Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memaparkan rincian hasil kerja jajarannya.

Listyo menyampaikan, di bidang penegakkan hukum Polri melakukan tindakan tegas dalam mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba, baik yang tergabung dalam jaringan nasional maupun internasional.

“Penindakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai dan pendistribusian narkoba, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, sehingga sindikat tersebut tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi dengan bebas,” tutur Listyo di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Selama periode oktober 2024-oktober 2025, kata Listyo, Polri telah melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.

Rincian barang bukti narkoba tersebut adalah 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kilogram ketamin; 34,5 kilogram kokain; 6,8 kilogram heroin; 5,5 kilogram TAC; 18 liter etomidate; 132,9 kilogram asis; 1,4 juta butir happy five; dan 39,7 kilogram happy water.

“Jumlah tersebut apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya setara dengan Rp29,37 triliun,” jelas dia.

 

Selamatkan 629,93 Juta Jiwa

Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum memusnahkan barang bukti narkoba sitaan Kepolisian Republik Indonesia ke dalam mesin penghancur, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (29/10/2025). Pemusnahan barang bukti ini diklaim sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Acara yang digelar oleh Polri ini menjadi momentum penting dalam komitmen nasional memberantas peredaran narkoba. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selanjutnya, kata Listyo, berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka diperoleh informasi tentang dosis rata-rata penggunaan narkoba.

Dari situ, dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang ada berhasil menyelematkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan, apabila barang bukti tersebut sampai lolos dan beredar di masyarakat.

“Terhadap barang bukti narkoba yang diungkap ataupun diamankan, telah dilakukan beberapa kali pemusnahan di setiap daerah dengan total yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton,” ungkapnya.

 

Standar Operasional Prosedur

Adapun hal tersebut merupakan standar operasional prosedur yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan dilakukan paling lama tujuh hari setelah memperoleh putusan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

“Sedangkan terhadap sisa barang bukti yang ada saat ini sebanyak 2,1 ton dimusnahkan dengan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI,” Listyo menandaskan.

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya