PP 38/2025 Bisa Ciptakan Jebakan Utang

Celios menilai kebijakan pinjaman pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui PP Nomor 38 Tahun 2025 berpotensi menciptakan jebakan utang. Pinjaman tersebut diiringi pemotongan besar pada transfer ke daerah sehingga mempersempit ruang fiskal pemda.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 28 Oktober 2025, 08:20 WIB
Kepala daerah peserta retret gelombang kedua mengikuti apel di Kantor Kemendagri, Jakarta, Minggu (22/6/2025). (Merdeka.com/ Alma Fikhasari)

Liputan6.com, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat kebijakan pinjaman Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemdan) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 bisa menciptakan jebakan utang.

Pasalnya, regulasi tersebut memperbolehkan pemda mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat. Di sisi lain, pemda harus terkena pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang cukup signifikan.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, pemberian pinjaman pemerintah pusat ke pemda kontradiktif dengan efisiensi dana transfer daerah. Lantaran, dana TKD telah terpangkas 24,7 persen di 2026. Padahal sekitar 41,3 persen pemda berstatus fiskal rentan.

"Kemudian ketika pemda sedang tertekan, pemerintah pusat justru beri fasilitas pinjaman. Jelas pemda hampir sulit mengembalikan dana. Ini jebakan utang," kata Bhima dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/10/2025)

Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi meneruskan, cicilan pinjaman yang harus dibayar dari APBD bisa mempersempit ruang fiskal untuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

"Untuk menutup kekurangan, pemda kemungkinan menaikkan pajak dan retribusi daerah, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi. Beban kenaikan pajak ini justru harus ditanggung kelas menengah, yang saat ini sudah sulit secara ekonomi," ungkapnya.

 

Cederai Semangat Otonomi Daerah

Retret Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. (Foto: Puspen Kemendagri).

Media menambahkan, kebijakan ini mencederai semangat otonomi daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait Pemerintah Daerah, dan kemandirian fiskal daerah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Daerah kehilangan posisinya sebagai entitas otonom yang menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal, dan harus memohon pinjaman kepada pusat," imbuh dia.

"Kebijakan ini juga menunjukkan menguatnya gejala resentralisasi fiskal, kekuasaan fiskal kembali terpusat di tangan presiden. Sehingga reformasi kita berjalan mundur," dia menegaskan.

 

Utang Bikin Pemda Hilang Kendali Anggaran

Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari. (Kukuh Setyono/Liputan6.com)

Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda mengatakan, bahwa dari sisi politik anggaran, penganggaran program melalui utang akan membuat pengelolaan anggaran daerah ke tahun anggaran berikutnya menjadi tidak terukur.

"Bahwa ada syarat pemotongan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun berikutnya membuat pemda ke depan mempunyai beban berat dari pemda saat ini. Kejadian ini akan berulang, sehingga sistem penganggaran tidak akan sustain," sebut Huda.

"Alasan mengendalikan korupsi daerah sebagai pembenaran skema keuangan daerah lewat pinjaman ini juga problematik, sebab secara empiris, korupsi jumbo dan inefisiensi justru terjadi di level pusat," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya