YKTI Desak Pemberlakuan SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi

Ketua Umum YKTI Rudiansyah melihat di pasar, baik barang lokal dan impor ditemui berkualitas rendah.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 26 Oktober 2025, 18:57 WIB
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) beri apresiasi terhadap pemerintah, dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri padat karya, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) meminta Pemerintah untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib kain dan pakaian jadi. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan pedagang dalam negeri.

Ketua Umum YKTI, Rudiansyah, mengaku pihaknya kerap menerima keluhan pedagang Pasar Senen yang menyatakan kualitas produk dalam negeri kalah dengan produk impor.

Ia menyatakan, meskipun tidak sepenuhnya benar, tapidengan adanya SNI wajib, konsumen akan terlindungi. Dengan kasat mata menurut dia bisa dilihat barang merek kelas dunia hasil produksi lokal termasuk produksi Industri Kelas Menengah (IKM) bertebaran di mall-mall.

"Jadi, ini masalahnya banyak juga barang kualitas rendah yang bertebaran di pasar baik barang lokal maupun barang impor," kata Rudiansyah, dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Terkait masalah harga impor yang dianggap lebih murah, Rudi menyatakan perbandingannya tidak setara, jika membandingkan produksi barang baru dengan barang bekas/thrifting.

"Baju-baju thrifting dari negara asal memang sudah tidak ada harganya, masuk ke negara ini juga secara ilegal, tanpa pajak, jadi harganya jangan dibandingkan dengan harga barang baru," ujarnya.

 

 

YKTI Kerap Menerima Aduan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Terkait dengan adanya kualitas yang buruk, pihak YKTI membenarkan dan sering mendapatkan aduan masyarakat, di mana seringkali ada barang yang sekali cuci sudah mengalami perubahan baik secara warna menjadi pudar, perubahan dimensi (melar), assesoris seperti kancing lepas karena jahitan yang kurang baik.

“SNI wajib merupakan salah satu cara untuk memastikan kualitas dan meminimalkan bahkan mengurangi kerugian konsumen dari masalah kualitas seperti ini. SNI berlaku bagi barang lokal maupun barang impor” jelas Rudi.

Namun YKTI menyayangkan sikap pemerintah yang kurang responsif dan komunikatif. Padaha; Surat resmi usulan mengenai hal ini sudah YKTI sampaikan kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan beberapa bulan lalu, namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan.

 

Langkah Menkeu Purbaya Benahi Barang Impor

Menurut Purbaya sampai dengan akhir triwulan III-2025, kinerja APBN tetap terjaga dengan defisit 1,56 persen PDB dan keseimbangan primer yang positif. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pihaknya juga menyoroti pasca langkah Menteri Purbaya yang mulai membenahi barang impor ilegal termasuk di antaranya importasi pakaian bekas, isu ini kembali mencuat.

Bahkan sebelumnya, YKTI mengharapkan agar para pejabat terkait di Kemendag dan Kemenprin lebih responsif dan komunikatif terhadap aduan masyarakat termasuk YKTI untuk menghindari persepsi negatif mengenai usulan pemberlakuan SNI karena dianggap akan menjadi hambatan impor.

"Kami mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya yang dapat melihat aktual kondisi ini dan sangat memahami permasalahan industri Tekstil dan Produk Tekstil dengan beberapa  rencana dan langkah konkrit sebagai upaya pemulihan disaat Kementerian pembinanya," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya