Liputan6.com, Washington, DC - Tokoh-tokoh Yahudi terkemuka di seluruh dunia menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para pemimpin dunia untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel atas tindakan yang mereka sebut sebagai tidak berperikemanusiaan dan setara dengan genosida di Gaza.
Lebih dari 450 penandatangan, termasuk mantan pejabat Israel, peraih Oscar, penulis, dan intelektual, menandatangani surat terbuka yang menuntut pertanggungjawaban atas tindakan Israel di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Rilis surat ini dilakukan pada Kamis (23/10/2025).
Advertisement
"Kami tidak melupakan bahwa begitu banyak undang-undang, piagam, dan konvensi yang dibentuk untuk melindungi dan menjaga kehidupan manusia dibuat sebagai tanggapan atas Holocaust," tulis para penandatangan. "Perlindungan tersebut telah dilanggar tanpa henti oleh Israel."
Penandatangan surat ini antara lain mantan Ketua Knesset Israel Avraham Burg, mantan negosiator perdamaian Israel Daniel Levy, penulis asal Inggris Michael Rosen, penulis asal Kanada Naomi Klein, sutradara peraih Oscar Jonathan Glazer, aktor Amerika Serikat Wallace Shawn, pemenang Emmy Ilana Glazer dan Hannah Einbinder, serta pemenang Pulitzer Benjamin Moser.
Para penandatangan mendesak para pemimpin dunia untuk menegakkan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menghindari keterlibatan dalam pelanggaran hukum internasional dengan menghentikan pengiriman senjata dan memberlakukan sanksi yang ditargetkan, memastikan bantuan kemanusiaan yang memadai bagi Gaza, serta menolak tuduhan palsu antisemitisme terhadap mereka yang menyerukan perdamaian dan keadilan.
"Kami menundukkan kepala dalam kesedihan yang tidak terhingga ketika bukti-bukti semakin banyak menunjukkan bahwa tindakan Israel kemungkinan besar akan dinilai memenuhi definisi hukum genosida," demikian isi surat tersebut.
Pergeseran Opini Publik
Seruan ini muncul di tengah perubahan tajam opini publik di kalangan Yahudi Amerika dan masyarakat luas dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah jajak pendapat Washington Post menemukan bahwa 61 persen orang Yahudi di Amerika Serikat percaya Israel telah melakukan kejahatan perang di Gaza dan 39 persen mengatakan Israel sedang melakukan genosida. Di kalangan masyarakat Amerika Serikat secara umum, 45 persen responden mengatakan kepada Brookings Institution bahwa mereka percaya Israel melakukan genosida, sementara survei Quinnipiac pada Agustus menemukan setengah dari pemilih AS memiliki pandangan yang sama, termasuk 77 persen dari kalangan Demokrat.
Penandatangan lainnya termasuk konduktor Israel Ilan Volkov, dramawan V (sebelumnya dikenal sebagai Eve Ensler), komedian Amerika Eric Andre, novelis Afrika Selatan Damon Galgut, jurnalis dan pembuat film dokumenter peraih Oscar Yuval Abraham, pemenang Tony Award Toby Marlow, serta filsuf Israel Omri Boehm.
"Solidaritas kami dengan rakyat Palestina bukanlah pengkhianatan terhadap Yudaisme, melainkan pemenuhannya," tulis para penandatangan. "Ketika para rabi kami mengajarkan bahwa menghancurkan satu kehidupan sama dengan menghancurkan seluruh dunia, mereka tidak membuat pengecualian bagi orang Palestina."
Sejak 7 Oktober 2023, setidaknya 65.000 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 167.000 terluka, menurut otoritas kesehatan Gaza, sementara PBB memperkirakan sekitar 90 persen dari populasi kini menjadi pengungsi internal. Dua senator Demokrat AS, Chris Van Hollen dan Jeff Merkley, menyimpulkan setelah melakukan misi pencari fakta ke wilayah tersebut pada September bahwa Israel sedang melaksanakan rencana sistematis untuk menghancurkan dan melakukan pembersihan etnis terhadap warga Palestina di Gaza, dengan keterlibatan Amerika Serikat.
Laporan mereka merinci kehancuran hampir total infrastruktur sipil, penggunaan kelaparan sebagai senjata, serta hambatan sistematis terhadap penyaluran bantuan kemanusiaan.
Gencatan senjata 10 Oktober telah diguncang oleh pelanggaran berulang. Kantor berita Palestina mengatakan Israel telah melanggar gencatan senjata sebanyak 80 kali dan menewaskan sedikitnya 80 warga Palestina dalam 11 hari terakhir. Militer Israel menuduh Hamas melanggar kesepakatan tersebut, dengan membunuh dua tentara Israel di Rafah dan menunda pemulangan jenazah para sandera.
Tepi Barat Terabaikan
Surat terbuka itu menyatakan pula bahwa gencatan senjata 10 Oktober tidak menyebutkan Tepi Barat, di mana kekerasan oleh pemukim masih berlanjut, dan kondisi mendasar dari pendudukan tetap belum terselesaikan.
Lebih dari 3.200 warga Palestina telah terluka akibat serangan di Tepi Barat tahun ini, menurut laporan terbaru kantor kemanusiaan PBB, dan badan tersebut mendokumentasikan 71 serangan pemukim hanya dalam satu minggu di bulan Oktober. Dalam salah satu insiden minggu ini, seorang wanita berusia 55 tahun harus dirawat di rumah sakit setelah dipukul oleh pemukim bertopeng saat memetik zaitun — serangan ini terekam dalam video.
Kelompok hak sipil Israel, Yesh Din, menemukan bahwa hanya 3 persen dari penyelidikan atas kekerasan oleh pemukim antara tahun 2005 dan 2024 yang berujung pada vonis. Tidak lama setelah menjabat, Donald Trump mencabut sanksi terbatas yang sempat dijatuhkan Joe Biden terhadap puluhan pemukim dan kelompok pemukim yang terlibat kekerasan.
ICJ sendiri telah mengeluarkan advisory opinion atau pendapat nasihat, yakni pendapat hukum non-mengikat yang dikeluarkan oleh ICJ atas permintaan lembaga-lembaga tertentu, pada 22 Oktober.
Sejumlah poin penting advisory opinion ICJ antara lain:
1. Kewajiban Israel terhadap UNRWA dan PBB
ICJ menegaskan bahwa Israel wajib mengizinkan dan memfasilitasi operasi bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB, termasuk UNRWA (badan utama PBB untuk pengungsi Palestina). Israel tidak boleh melarang atau menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza.
2. Pelanggaran terhadap kebutuhan dasar penduduk Gaza
ICJ menyatakan bahwa penduduk Gaza tidak mendapat pasokan yang memadai dan oleh karena itu Israel berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk pangan, air, layanan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan lainnya.
3. Larangan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang
Dalam putusannya, ICJ menegaskan bahwa Israel tidak boleh menggunakan kelaparan penduduk sipil sebagai metode perang, sebuah prinsip yang diatur dalam hukum humaniter internasional.
4. Tuduhan terhadap UNRWA tidak terbukti
ICJ menyatakan bahwa Israel tidak memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa UNRWA terinfiltrasi oleh kelompok teror. Karena itu, pelarangan badan tersebut dianggap tidak sah secara hukum internasional.
Advisory opinion ini memperkuat opini ICJ tahun 2024 yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Opini ini juga memberi dukungan hukum tambahan bagi kasus genosida terhadap Israel di ICC.
Sekjen PBB Antonio Guterres menyebutnya keputusan penting yang harus diikuti agar bantuan kemanusiaan ke Gaza dapat segera ditingkatkan.
Perwakilan Palestina memuji opini itu jelas, tidak terbantahkan, dan tanpa alasan bagi Israel untuk terus melarang UNRWA. Sementara itu, Israel menolaknya dan menyebut ICJ bias.