BATA Kurangi Kegiatan Usaha, Kini Fokus Bisnis Ritel Alas Kaki

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menyelesaikan proses transisi produksi kepada pemasok lokal di Indonesia secara bertahap.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 24 Oktober 2025, 19:28 WIB
PT Sepatu Bata Tbk (Foto: laporan tahunan Sepatu Bata)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memutuskan menghentikan kegiatan produksi alas kaki di fasilitas pabriknya berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar, biaya operasional, tingkat utilisasi pabrik serta perubahan perilaku konsumen.

Langkah Perseroan dilakukan untuk menyesuaikan strategi bisnis dengan dinamika pasar saat ini. Perseroan telah menyelesaikan proses transisi produksi kepada pemasok lokal di Indonesia secara bertahap setelah penghentian kegiatan produksi. Seiring langkah tersebut, Perseroan memungkinkan untuk:

-Meningkatkan fleksibilitas rantai pasok, sehingga mampu menyesuaikan volume dan jenis produk sesuai kebutuhan pasar secara lebih cepat.

-Mengurangi beban biaya tetap dan meningkatkan efisiensi biaya produksi, sejalan dengan strategi asset-light yang lebih adaptif, serta

-Memperkuat fokus pada kegiatan utama Perseroan, yakni distribusi, pemasaran, dan penjualan produk alas kaki serta produk gaya hidup terkait melalui jaringan toko dan kanal digital Perseroan.

“Dengan model operasional baru ini, Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang industri manufaktur alas kaki, dan tidak memiliki rencana untuk melanjutkan kegiatan produksi di masa mendatang,” demikian seperti dikutip.

Seiring hal itu, direksi menyesuaikan anggaran dasar Perseroan agar selaras dengan model bisnis terkini. Sehubungan dengan hal itu, Perseroan berencana menghapus kode KBLI Nomor 15201 yang berkaitan dengan kegiatan industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari.

 

Sesuaikan Kegiatan Usaha

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, Perseroan akan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan.

Perseroan pun telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 September 2025 untuk perubahan pasal 3 anggaran dasar Perseroan serta penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.

Penghapusan KBLI Nomor 15201 tersebut akan dilakukan setelah notaris menuangkan hasil RUPSLB ke dalam akta pernyataan keputusan rapat dan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Hal ini pada saat perubahan Anggaran Dasar Perseroan memperoleh persetujuan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tak Ganggu Kegiatan Usaha

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpampang di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Dari 10 sektor pembentuk IHSG, lima sektor saham berada di zona merah. Pelemahan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan mempertimbangkan kondisi dan permintaan pasar saat ini, terutama meningkatnya kebutuhan akan fleksibilitas, keberagaman produk untuk seluruh anggota keluarga, serta efisiensi operasional, manajemen menilai rencana penghapusan KBLI No. 15201 yang terkait dengan industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari merupakan langkah yang tepat untuk meminimalkan potensi risiko bagi Perseroan.

“Perubahan ini tidak akan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam memperoleh pasokan produk, mengingat peralihan ke pemasok lokal serta kemitraan strategis yang telah terjalin memberikan tingkat respons yang lebih cepat dan efektif terhadap dinamika kebutuhan pasar,” demikian seperti dikutip.

Manajemen Perseroan menyatakan, pengurangan kegiatan usaha tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan usaha. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya di bidang ritel dan distribusi produk alas kaki serta produk gaya hidup terkait sebagaimana model operasional yang berlaku saat ini.

Tanggal keputusan perubahan kegiatan usaha ditetapkan pada 23 Oktober 2025, yakni saat perubahan Anggaran Dasar Perseroan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya