Liputan6.com, Jakarta Seorang pelajar SMA berinisial CO (17) di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda. Aksi keji itu terjadi di sebuah gubuk kawasan Pemandian Air Panas Simpur, Desa Babulang, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Kedua pelaku bernama Hafiz Azzikrie (20) dan Riko (20), warga Kecamatan Kalianda. Polisi berhasil menangkap Hafiz. Sementara Riko masih buron dan keberadaannya telah diketahui.
Advertisement
Kasus itu bermula saat korban sedang duduk santai bersama teman-temannya. Tiba-tiba datang pelaku Hafiz membawa celurit, ditemani Riko yang mengendarai motor Honda Beat.
“Hafiz mengancam korban dengan celurit dan memaksa ikut bersamanya. Karena takut, korban akhirnya naik ke motor yang dikendarai Riko,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10).
Dia menuturkan, kedua pelaku membawa korban ke kawasan Pemandian Air Panas Simpur. Sesampainya di lokasi, Hafiz merampas ponsel korban dan menyeretnya ke sebuah gubuk di area pemandian, sementara Riko menunggu di motor.
"Di dalam gubuk tersebut, Hafiz memaksa korban untuk menuruti aksi bejatnya. Korban hanya bisa menangis. Tak berhenti di situ, Riko kemudian bergantian melakukan perbuatan kekerasan seksual," jelas dia.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, dijelaskan Indik, para pelaku membawa korban ke sebuah warung di desa setempat.
"Saat pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan ke rumah warga. Warga kemudian melapor ke kepala dusun, keluarga korban, dan kepada kami," terangnya.
Pelaku Sopir Truk Masih Buron
Tim Jatanras Polres Lampung Selatan langsung bergerak. Pada Selasa (21/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Hafiz berhasil ditangkap di wilayah Kalianda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti ; satu potong bra warna merah muda, satu potong celana dalam warna hitam, satu unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor matik warna hitam.
"Sementara pelaku Riko yang berprofesi sebagai sopir truk luar kota masih dalam pengejaran kami," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.