Liputan6.com, Jakarta - Kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo segera disidangkan. Oditurat Militer III-14 Kupang melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, 20 Oktober 2025.
Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengatakan ada tiga berkas perkara yang telah mereka terima. Detail perkara ini telah diteliti oleh Kepala Dilmil (Kadilmil) III-15 Kupang, Letnan Kolonel Chk Joko Trianto, dan jadwal sidangnya pun telah ditetapkan.
Advertisement
"Kami telah menerima tiga berkas perkara tersebut yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil. Berkas perkara tersebut juga telah selesai diregister dengan nomor yang berbeda," jelasnya, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan Kadilmil III-15 Kupang telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili berkas perkara tersebut. Persidangan bakal dimulai Senin, 27 Oktober 2025 hingga Rabu, 29 Oktober 2025. Agenda sidang awal dari ketiga berkas ini adalah pembacaan dakwaan.
"Hari pertama berkas perkara atas nama Lettu Infanteri Ahmad Faisal. Kemudian 17 terdakwa di hari Selasa, dan 4 terdakwa lain di hari Rabu," jelasnya.
Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga. Masyarakat juga dapat memantau jadwal maupun perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
"Agendanya yang pertama pembacaan dakwaan dari Oditur Militer Kupang dan sidang bersifat terbuka bagi masyarakat dan media," katanya.
Daftar Berkas Terdakwa
Ketiga berkas yang masuk ini dengan klasifikasi kasus penganiayaan terhadap bawahan. Berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.
Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa:
Thomas Desambris AwiAndre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus SaleEmanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), Yulianus Rivaldy Ola Baga
Kemudian berkas ketiga, 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa:
Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, Aprianto Rede Radja