Kata Amnesty International Indonesia Terkait Pembahasan Rancangan UU Ketahanan dan Keamanan Siber

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan pemerintah dan DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber.

oleh Tim NewsDiterbitkan 23 Oktober 2025, 19:02 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 merupakan insiden pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang paling brutal di Indonesia. (Foto: Dokumentasi PDIP).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan pemerintah dan DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) yang kini tengah digodok di DPR Senayan Jakarta.

Menurutnya, RUU KKS justru berpotensi mengerus kebebasan berekspresi dan memperkuat kontrol negara terhadap ruang digital.

Usman menjelaskan, salah satu pasal yang paling kontroversial adalah ketentuan yang memberi kewenangan penyidikan tindak pidana siber kepada TNI, padahal konstitusi menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, bukan melakukan penegakan hukum.

"Saya curiga, dengan adanya RUU KKS ini, kebebasan berekspresi di dunia siber akan mengalami kemerosotan luar biasa. Kalau tidak ada kebebasan berekspresi, pemerintah tidak akan tahu kesalahannya sendiri. Itu bukan negara demokratis, tapi negara otoriter tertutup," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, Indonesia kini berada di titik rawan, karena kualitas demokrasinya terus menurun.

Mengutip indeks demokrasi V-Dem dari Swedia, Usman menjelaskan, Indonesia kini turun dari kategori 'demokrasi elektoral' menjadi 'otoritarianisme elektoral', sebuah kondisi di mana pemilu masih berlangsung, tetapi kebebasan sipil dan pengawasan publik nyaris hilang.

"Untuk pertama kalinya sejak reformasi, Indonesia bukan lagi negara demokrasi. Kalau kebebasan berekspresi terus ditekan, kita akan jatuh ke level paling berbahaya yaitu otoritarianisme tertutup," terang dia.

 

Harapkan Ada Kajian Menyeluruh

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kiri) menyampaikan keterangan bersama IPT 65 di Jakarta, Jumat (20/10). Rilis terkait Indonesia perlu membuka arsip tragedi 65 pasca diungkapnya dokumen Amerika. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Usman mendesak agar pembahasan RUU KKS ditunda hingga ada kajian menyeluruh dan pelibatan masyarakat yang bermakna.

Ia menyoroti tren pembahasan undang-undang penting yang kerap dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, seperti revisi UU KPK dan RUU TNI.

"RUU KKS jangan disahkan tergesa-gesa seperti RUU KPK atau Omnibus Law yang dibahas di luar jam kerja, bahkan di hotel mewah tanpa partisipasi publik," kata dia.

"Menjaga kebebasan berekspresi berarti menjaga roh demokrasi Indonesia. Jika RUU KKS dipaksakan tanpa keterlibatan publik, maka khawatir ruang kebebasan digital akan berubah menjadi alat represi negara," tutup Usman Hamid.

Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya