Dorong UMKM Naik Kelas, Wamen Helvi: Legalitas Adalah Kunci Utama Pengembangan Usaha

Menurut Wamen Helvi, pengusaha yang memiliki legalitas lengkap akan lebih mudah mendapatkan akses ke pembiayaan formal, memperluas jaringan usaha, serta memanfaatkan peluang dari pertumbuhan ekonomi nasional.

oleh Wuri AnggariniDiterbitkan 23 Oktober 2025, 08:11 WIB
Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza. Foto: Humas Kementerian UMKM

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan skala bisnis mereka.

“Legalitas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi strategi penting agar pengusaha dapat bertahan dan berkembang di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak maju,” ujar Wamen Helvi saat membuka Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Tangerang, Rabu (22/10).

Menurutnya, pengusaha yang memiliki legalitas lengkap akan lebih mudah mendapatkan akses ke pembiayaan formal, memperluas jaringan usaha, serta memanfaatkan peluang dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebaliknya, lanjut Wamen Helvi, pelaku usaha yang masih beroperasi secara informal akan menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari sulitnya memperoleh modal, kurangnya perlindungan hukum, hingga terbatasnya akses pasar. Karena itu, penyelenggaraan festival ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk membantu para pelaku usaha mikro mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas serta dukungan lain yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang.

“Acara ini digelar untuk memberikan solusi yang lebih mudah dan cepat bagi pengusaha mikro dalam memperoleh legalitas, sertifikasi mutu, pelindungan produk, serta akses pembiayaan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Kebijakan yang Berpihak pada Pengusaha Mikro

Wamen Helvi menambahkan, berdasarkan survei Mastercard tahun 2025, sekitar 77 persen pengusaha UMKM di Indonesia belum memiliki legalitas usaha dan masih beroperasi secara informal.

“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengusaha UMKM memperoleh kemudahan berusaha dan perlindungan hukum agar dapat naik kelas dan bertransformasi menjadi usaha formal yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa Kabupaten Tangerang berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pengusaha mikro, mulai dari kemudahan perizinan, akses pembiayaan, pemasaran, hingga perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

“Acara ini adalah wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, serta para pengusaha dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berdaya saing,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kabupaten Tangerang memiliki potensi luar biasa dalam sektor usaha mikro, yang dibuktikan dengan jumlah pengusaha mikro lebih dari 61 ribu, tersebar di 29 kecamatan.

“Mereka adalah tulang punggung perekonomian daerah, berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja dan memutar roda perekonomian. Kami berharap melalui acara ini, berbagai urusan pengusaha mikro dapat semakin dimudahkan sehingga mereka bisa naik kelas dan semakin berdaya,” kata Bupati Maesyal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya