Terungkap Alasan Utama Tersangka Bunuh dan Perkosa Pegawai Minimarket di Purwakarta

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah lama memendam hasrat ke korban.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 23 Oktober 2025, 06:42 WIB
Pelaku Pembunuhan Pegawai Minimarket di Purwakarta

Liputan6.com, Jakarta Hasrat seksual menjadi motif utama wakil kepala minimarket Alfamart rest area KM 72 Tol Cipularang, Heryanto (27) memerkosa dan membunuh Dina Oktaviani (21).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya menuturkan, tersangka sudah lama memendam hasrat ke korban.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motif pembunuhan, yaitu hasrat seksual. Jadi pelaku tertarik kepada korban," kata I Dewa Gede Putu Anom. Dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).

Saat ada kesempatan, ketika tersangka berada di rumahnya bersama korban, melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian melakukan rudapaksa.

Disebutkan, sesuai dengan hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta. Tepatnya di rumah Heryanto di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu.

Jadi Heryanto melakukan kekerasan seksual setelah menganiaya korban, hingga meninggal dunia.

Setelah itu, Heryanto berusaha menghilangkan jejak tindak pidana dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban. Kemudian membuang jasad korban ke sungai Citarum di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad korban ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10) hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.

Selain membuang jasad korban, Heryanto juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti. Bahkan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan serta barang pribadi korban lainnya.

Polres Purwakarta sebelumnya telah menetapkan Heryanto sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan pegawai Alfamart KM 72 Cipularang. Selain itu juga menetapkan dua tersangka lainnya yang membantu aksi pembuangan jasad korban ke sungai.

‎Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ‎"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," pungkas Kapolres.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya