DJ Whisnu Santika Hingga Dimas Ario Bahas Interpolasi Lagu, Teknik Kreatif Yang Sah di Dunia Musik

DJ Whisnu Santika, kurator musik Dimas Ario, hingga pengamat musik Dzulfikri Putra buka suara soal teknik legal dalam industri musik yakni interpolasi lagu.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 22 Oktober 2025, 10:30 WIB
DJ Whisnu Santika, kurator musik Dimas Ario, hingga pengamat musik Dzulfikri Putra buka suara soal teknik legal dalam industri musik yakni interpolasi lagu. (Foto: Dok. Koleksi Pribadi Whisnu Santika)

Liputan6.com, Jakarta Di tengah derasnya arus musik digital, telinga pendengar kerap menangkap nada-nada familier dari lagu yang baru dirilis, sehingga memicu perdebatan dan tudingan plagiarisme. DJ dan produser Whisnu Santika, kurator musik Dimas Ario, hingga pengamat musik Dzulfikri Putra Malawi buka suara. Sebelum menghakimi, ada baiknya mengenal teknik legal dan kreatif dalam industri musik yang disebut interpolasi lagu.

Ini bukanlah hal baru dan telah lama dipraktikkan musisi dunia. Praktik ini juga seringkali membuat batas antara "inspirasi" dan "plagiat" jadi abu-abu di telinga publik. Sejarah musik pop global mencatat banyak kasus musisi besar yang tersandung tuduhan plagiat lantaran kemiripan nuansa.

Misalnya ketika Adele digugat musisi Brasil Toninho Geraes karena lagu "Million Years Ago" dianggap meniru "Mulheres." Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman publik terhadap proses kreatif di balik karya. Bisa jadi yang dianggap plagiarisme sesungguhnya interpolasi, metode yang sah dan diakui dalam industri musik. Lantas apa yang membedakan interpolasi dengan plagiat atau bahkan sampling?

Menurut kurator musik Dimas Ario, terdapat perbedaan mendasar antara kedua teknik tersebut dari sisi kreatif maupun legal. "Interpolasi beda dengan sampling. Sampling menggunakan rekaman asli (penggunaan master di label), interpolasi itu membuat ulang karyanya dengan versi baru yang diinginkan setelah mendapat lisensi pencipta. Ini bukan sekadar potong-tempel, tapi bentuk kreativitas yang legal,” kata Dimas Ario.


Dengan Interpolasi

DJ dan produser Whisnu Santika. (Foto: Dok. Koleksi Pribadi Whisnu Santika)

Lebih dari sekadar aspek teknis, interpolasi memiliki nilai strategis dalam industri musik modern, berfungsi sebagai jembatan antar-generasi. Dimas Ario menambahkan, teknik ini mampu memperkenalkan kembali karya-karya lama kepada audiens yang lebih muda.

“Dengan interpolasi, musisi bisa memberi nyawa baru pada karya terdahulu, tanpa kehilangan rasa hormat terhadap penciptanya," ia memaparkan.

 


Sampel Master Rekaman

Proses interpolasi juga menuntut tanggung jawab penuh dari musisi, dan tetap terikat pada etika maupun hukum hak cipta. Dzulfikri Putra Malawi, pengamat musik sekaligus pendiri Wara Musika, menyoroti pentingnya pengelolaan lisensi yang benar dalam praktik ini.

"Jika yang digunakan sampel master rekaman, maka mengurus lisensinya ke label karena ada biaya untuk lisensi hak terkait dan hak pencipta. Kalau interpolasi lagu ini berkait dengan penciptanya langsung via publisher atau management pencipta lagu yang bersangkutan,” urai Dzulfikri Putra.

Lanjut Baca:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya