Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha mengonfirmasi bahwa sejumlah WNI terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Kamboja pada 17 Oktober 2025.
"Dalam kerusuhan ini ada 97 WNI yang terlibat. Langkah-langkah penanganan segera dilakukan oleh KBRI Phnom Penh. Yang pertama KBRI Phnom Penh segera bertemu dengan kantor kepolisian Kota Chrey Thum dan kemudian kita melakukan akses kekonsuleran jadi teman-teman KBRI sudah dapat menemui para WNI yang ada di kantor kepolisian tersebut," tutur Judha dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Cikini, Senin (20/10/2025).
Advertisement
Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa dari 97 WNI yang terlibat dari kerusuhan tersebut, 86 saat ini berada di kantor kepolisian Kota Chrey Thum dan kemudian 11 orang dirawat di rumah sakit. Dari 86 yang berada di kantor polisi, empat di antaranya ditahan. Menurut Judha, berdasarkan hasil penyelidikan merekalah yang diduga melakukan kekerasan kepada WNI yang lain.
"Teman-teman KBRI Phnom Penh sudah mengunjungi 11 orang ini di rumah sakit dan tidak ada kondisi yang sifatnya life threatening. Dan langkah-langkah saat ini yang sedang kita lakukan, selain tadi berkoordinasi dengan otoritas tempat, melakukan kunjungan kekonsuleran, menemui langsung para WNI, baik yang ada di kantor kepolisian maupun yang ada di rumah sakit, KBRI Phnom Penh juga memberikan bantuan logistik, berupa makanan, alat-alat sanitasi terutama untuk kebutuhan perempuan. Dan kemudian selanjutnya kita akan berupaya berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk pendampingan hukum bagi mereka, termasuk kita mengupayakan agar bisa dipulangkan ke Indonesia," terang Judha.
Kasus WNI Terlibat Online Scam Meningkat
Pada saat bersamaan, Judha menggarisbawahi bahwa pihaknya mencatat kasus-kasus WNI yang terlibat online scam selalu meningkat dari tahun-tahun.
"Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi, yang awalnya hanya terjadi di Kamboja menyebar ke sembilan negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam. Tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan pelindungan, memastikan keselamatan warga negara kita dan kemudian memulangkan. Namun, yang paling utama juga adalah melakukan langkah pecegahan," sebut Judha.
"Tidak semua dari 10 ribu itu merupakan korban TPPO ... Artinya, ada WNI yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi. Ini dilarang oleh undang-undang."
Menurut Judha, sudah ada upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Sebagai contoh, misalkan teman-teman masih ingat ya, kita memulangkan 599 WNI yang terlibat juga online scam di Myawaddy, Myanmar. Pada saat dipulangkan, pada saat kita inapkan di Asrama Haji, selain kita lakukan pendalaman kasus per kasus mana yang korban, ternyata dari situ juga berdasarkan hasil penyelidikan polisi ada tersangka yang mereka ditunjuk oleh sesama WNI yang kita pulangkan baha merekalah perekrut. Itu bukti bahwa negara juga harus hadir, baik itu untuk pelindungan WNI, namun juga hadir juga untuk penegakan hukum," imbuhnya.